kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Utak-Atik Klasifikasi Modal Asuransi, Merger dan Akuisisi Bakal Terjadi?


Senin, 10 Juli 2023 / 17:26 WIB
OJK Utak-Atik Klasifikasi Modal Asuransi, Merger dan Akuisisi Bakal Terjadi?
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal. Setelah sebelumnya aturan semacam ini diterapkan ke industri perbankan, aksi akuisisi dan merger antar bank tak terelakkan.

Bank-bank bermodal kuat akhirnya mengakuisisi bank yang punya modal kecil, sementara sejumlah bank dengan modal kecil yang tak diakuisisi mengambil jalur merger. Lantas apakah kejadian serupa bakal terjadi di industri asuransi?

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menilai, regulator menaikkan modal minimal adalah untuk memperkuat perusahaan asuransi dalam menghadapi tantangan dan akan berdampak baik.

“Memang ada tantangan sendiri dalam memenuhi besaran modal minimal yang ditetapkan di mana diperlukan waktu yang lebih lama atau cukup untuk itu pastinya,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Senin (10/7).

Baca Juga: Pembagian Pertanggungan dengan Bank Akan Masuk di Beleid Baru Asuransi Kredit

Bern menjelaskan, dampak dari rencana penambahan permodalan itu juga berpotensi mendorong perusahaan untuk konsolidasi dengan perusahaan asuransi lainnya.

“Sedangkan tantangan merger atau akuisisi belum tentu berhasil dan bisa bersinergi dengan baik, dikarenakan merasa DNA-nya berbeda sehingga alih-alih menjadi lebih baik, malah akan menimbulkan masalah baru,” jelas dia.

Bern berharap OJK tak terburu-buru untuk menetapkan permodalan karena dampaknya sangat signifikan. Menurutnya, regulator juga perlu mempertimbangkan semua kajian dan masukkan dari asosiasi.

“Perlu dilakukan diskusi lebih dalam lagi agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dengan melihat perkembangan atau kondisi industri asuransi saat ini, agar maksud dan tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dengan tepat,” tandasnya.

Baca Juga: OJK Optimis Pencabutan Status Pandemi Akan Berdampak Positif ke Sektor IKNB

Chief Financial Officer PT BNI Life Insurance, Eben Eser Nainggolan menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum ada rencana merger atau akuisisi. Menurutnya, permodalan BNI Life cukup kuat.

Menilik laporan keuangan per Mei 2023, ekuitas BNI Life tercatat sebesar Rp 6,06 triliun, naik 11,39% secara tahunan dibandingkan Mei 2022 yang sebesar Rp 5,44 triliun.

“BNI Life masih memiliki kecukupan modal yang baik, dengan didukung dua pemegang saham besar BNI dan Sumitomo Life, disertai dengan tingkat RBC (Risk Based Capital) yang bagus,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (10/7).

Eben menjelaskan, merger atau akuisisi bertujuan untuk mencapai pertumbuhan dan meningkatkan nilai perusahaan. Kata dia, di perusahaan asuransi hal ini membantu pertumbuhan perusahaan melalui beberapa cara.

“Yaitu ekspansi potensi pasar baru, akses pada modal dan aset, akuisisi skill dan teknologi, diversifikasi produk, efisiensi beban operasional, serta akses kepada resources and capabilities yang baru,” ujar Eben.

Baca Juga: Asuransi Jiwa Besar Bakal Kuasai Pasar

Eben mengungkapkan, kesuksesan merger atau akuisisi tergantung pada kemampuan manajemen mengelola transisi dengan baik dan mengoptimalkan sinergi yang diharapkan dari penggabungan perusahaan.

“Manfaat dari akuisisi dan merger bagi industri asuransi bertujuan untuk penguatan struktur perusahaan, kemampuan untuk melakukan ekspansi bisnis yang lebih luas dan daya saing yang lebih baik serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia,” ungkap dia.

Tak hanya itu, Eben menambahkan, sedangkan kerugian dari aksi korporasi tersebut yaitu adanya gangguan hubungan yang sudah ada antara perusahaan asuransi dan nasabah.

“Dengan perubahan kepemilikan dan manajemen perusahaan yang menyebabkan ketidakstabilan serta kemungkinan terjadinya gangguan operasional dan penurunan kualitas layanan,” tambah dia.

Baca Juga: BNI Life Siap Penuhi Aturan Baru dari OJK Soal Perasuransian

Sementara itu, Chief Marketing Officer PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) Vivin Arbianti Gautama menyebut merger dan akuisisi merupakan strategi yang wajar terjadi untuk memperluas pasar dan meningkatkan ukuran perusahaan.

“Hingga saat ini kami belum berencana untuk melakukan merger atau akuisisi terhadap perusahaan asuransi lain,” katanya kepada Kontan.

Vivin menuturkan, merger atau akuisisi bisa mendorong pertumbuhan, karena adanya kolaborasi modal, sumber daya dan infrastruktur di dalamnya. Selain itu, perusahaan juga bisa mendapatkan pangsa pasar yang baru dan lebih luas serta mengembangkan model bisnis yang lebih luas dan beragam.

“Salah satu tantangannya adalah bagaimana bisa menyatukan budaya organisasi antarperusahaan dan membangun kekuatan brand yang baru,” pungkas Vivin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×