Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggarap aturan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Regulator menyebut tengah mempertimbangkan pembatasan nasabah yang bisa membeli produk ini.
Melihat hal ini Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) angkat bicara terkait opsi tersebut. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan akan sulit untuk membatasi nasabah yang akan membeli produk PAYDI seperti unitlink di industri asuransi jiwa.
“Kalau pembatasan ini diberlakukan pada unitlink jadi lucu, karena produk investasi lainnya seperti reksadana juga ada yang bermasalah. Tapi tidak ada pembatasan, walau tidak sama, produknya mirip. Jadi kalau mau dibatasi cara membatasinya bagaimana?” ujar Togar kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).
Ia menambahkan, sulit bagi pelaku industri untuk melarang calon nasabah untuk membeli sebuah produk. Ia beralasan undang-undang telah memberikan kebebasan membeli suatu produk yang ditawarkan.
Baca Juga: OJK: Ada opsi pembatasan segmen nasabah produk asuransi berbalut investasi (PAYDI)
“Sehingga perlu dipertegas aturannya. Bahwa ada beberapa masyarakat beli namun tidak paham perlu dipertanyakan. Memang solusinya harus membuat masyarakat paham dengan melakukan edukasi,” jelas Togar.
Ia memberikan contoh, setiap perusahaan asuransi jiwa mewajibkan mengedukasi masyarakat terkait unitlink. Selain itu, pelaku juga harus terbuka dan transparan terhadap produk yang dijual. Ia menilai agen pemasaran tidak boleh memberikan informasi yang tidak lengkap.
“Sebenarnya unitlink itu produk seumur hidup. Namun si agen bilang bayar premi cukup 10 tahun. Itu benar, tapi masih ada kalimat lanjutannya yakni kalau hasil investasi untilinknya bagus. Kalau tidak bagus maka pemegang polis harus bayar lagi untuk nutupi,” papar Togar.
Oleh sebab itu, Togar menilai akan lebih baik meningkatkan edukasi dan transparansi sebuah produk asuransi. Alih-alih membatasi pembeli produk PAYDI.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan bila aturan itu bertujuan agar pembeli paham produk PAYDI dan perlindungan konsumen bagus. Sehingga tidak ada kesalahan dalam pembelian produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
“Berarti tantangan bagi Penanggung (pelaku asuransi) untuk membuat produk yang jelas. Di draft rancangan surat edar OJK memang sudah diatur bahwa Penanggung harus memiliki bank kustodian, Manajer investasi, Aktuaria, modal minimal, dan sebagainya,” papar Dody kepada Kontan.co.id.
Dody juga menilai perlu ada sosialisasi terkait PAYDI ke masyarakat. Lantaran produk ini secara karakter berbeda dengan produk asuransi tradisional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok surat edaran terkait petunjuk teknis terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut dengan aturan itu perusahaan asuransi umum bisa menjual produk PAYDI.
“Terkait investasi ini, kami betul-betul sangat hati-hati karena PAYDI menghimpun dana masyarakat sebagai premi. Uang itu untuk proteksi juga diinvestasikan,” ujar Riswinandi dalam konferensi virtual, Senin (2/11).
Ia mengakui, banyak kasus pada industri asuransi muncul karena rendahnya pemahaman pemegang polis terhadap investasi tersebut. Apalagi investasi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi masuk pada instrumen saham.
Baca Juga: OJK merilis aturan baru bagi industri keuangan non bank
“Untuk itu kita beberapa perbaikan surat edaran, tidak hanya untuk asuransi umum tapi juga untuk asuransi jiwa yang sudah berjalan (PAYDI) saat ini. Kami masih melakukan diskusi berulang, bahwa kami akan membatasi siapa yang bisa membeli PAYDI,” jelas Riswinandi.
Sebab, pada dasarnya asuransi harus lebih besar memberikan proteksi. Hal inilah yang membuat petunjuk teknis ini tidak kunjung terbit. Lantaran dibutuhkan kesepakatan antara regulator dan pelaku industri.
Sehingga, OJK akan memperdalam pengaturan kepada perusahaan asuransi seperti modal dan kesiapan infrastruktur.
Dus, pelaku di industri harus memiliki aktuaris dan wakil manager investasi. Juga bagaimana strategi dalam berinvestasi maupun laporan kepada para pemegang polis.
Selanjutnya: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Usul Penjualan Unitlink via Digital Disahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News