kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.945   2,00   0,01%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Fintech Danakini Berhenti Beroperasi karena Perubahan Kepemilikan


Jumat, 06 Maret 2026 / 06:30 WIB
Fintech Danakini Berhenti Beroperasi karena Perubahan Kepemilikan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Kini Indonesia (Danakini) resmi berhenti beroperasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penghentian operasional Danakini dilakukan sejak Oktober 2025.

"Upaya itu merupakan langkah strategis perusahaan dalam rangka proses transisi atas rencana perubahan kepemilikan dengan calon pemegang saham," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (5/3/2026).

Baca Juga: NPF Multifinance Meningkat Jadi 2,72% per Januari 2026, Ini Kata Pengamat

Berdasarkan situs resmi Danakini, platform fintech lending tersebut mengumumkan aplikasi Danakini berhenti beroperasi dan tidak lagi tersedia di App Store dan Google Play sejak 1 Oktober 2025. Entitas bisnis milik Kawan Lama Grup tersebut kemudian mengalihkan portofolionya ke entitas multifinance, yaitu Danakini Finance. 

Sebagai informasi, Danakini berfokus pada bisnis pinjaman untuk keperluan konsumtif, seperti belanja perlengkapan rumah dan gaya hidup, pendanaan produktif, dan pendanaan tunai untuk karyawan yang telah bekerja sama. Danakini tercatat mendapatkan izin operasi dari OJK melalui surat keputusan nomor KEP-46/D.05/2020.

Berhenti beroperasinya Danakini menambah panjang jumlah penyelenggara yang mundur dari bisnis fintech lending. Sebelumnya, fintech lending milik Astra Grup, yaitu PT Astra Welab Digital Arta (Maucash), telah lebih dahulu memutuskan untuk berhenti beroperasi. 

Baca Juga: Tak Capai Kesepakatan, Proses Merger 2 Fintech Lending Syariah Gagal di Tengah Jalan

Agusman menyampaikan OJK telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha Maucash. Dia menerangkan permohonan tersebut diajukan secara sukarela atau permintaan sendiri oleh Maucash. Adapun keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 per 17 Desember 2025. 

Selanjutnya, OJK menetapkan Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×