kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Omar Putihrai, mantan pemegang saham Bank Tamara, lunasi Kewajiban


Rabu, 12 Januari 2011 / 15:07 WIB


Reporter: Fransiska Firlana, Ruisa Khoiriyah | Editor: Sanny Cicilia



JAKARTA. Omar Putihrai, salah satu pendiri Tamara Group, memberitahukan bahwa dirinya telah menerima surat pernyataan pengurusan piutang negara lunas dari pemerintah. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta melalui surat bernomor SPPNL-94/PUPNC.10/2010 pada tanggal 21 Desember 2010 yang ditandatangani Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta A.T. Hasbullah menyatakan piutang Negara atas nama Omar Putihrai telah lunas.

Keputusan pelunasan ini ditetapkan setelah pemerintah menjual 25% saham PT Antang Gunung Meratus yang sebelumnya telah diserahkan pada pemerintah.

Adapun hasil penjualan sebesar Rp175,05 miliar telah menutup sisa kewajiban Omar Putihrai berikut dengan biaya administrasi pengurusan piutang Negara yang ditetapkan sebesar 10%. “Kami telah melunasi seluruh utang kepada Negara terkait dengan kewajiban Bank Tamara, kami berkomitmen untuk mengembangkan bisnis grup di bidang properti dan pertambangan,” ujar Omar Putihrai, dalam rilis yang diberikan hari ini, Rabu (12/1).

Bank Tamara adalah salah satu bank take over (BTO) yang telah diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 13 Maret 1999 dan tidak menerima dana BLBI. Penanganan selanjutnya, BPPN memutuskan untuk menggabung Bank Tamara ke Bank Danamon dengan sejumlah bank lainnya.

Jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Omar Putihrai berdasarkan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) reformulasi adalah sebesar Rp 190,169 miliar. Sebelumnya, Omar telah membayar tunai sebesar 16,32% dari kewajiban JKPS yang setara dengan Rp 31,028 miliar pada Februari 2004. Sisa kewajiban sebesar Rp 175,05 miliar telah masuk ke PUPN pada tanggal 21 Desember 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×