kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK


Kamis, 13 Februari 2020 / 17:58 WIB
Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK
ILUSTRASI. Stan perusahaan sekuritas PT Kresna Graha Investama Tbk (KRES) dengan anak usaha Kresna Securities dan Kresna Asset Management saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12). KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait isu pemblokiran rekening efek milik Kresna Asset Management dan Kresna Life. Bila pemblokiran ini benar adanya, maka perusahaan asuransi akan kesulitan terhadap likuiditas keuangan.

Lantaran uang yang ada di rekening efek tidak bisa dicairkan bila ada klaim masuk. Artinya perusahaan asuransi tidak bisa melakukan tanggung jawab membayar klaim hingga rekening itu dibuka.

Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim

“Berkembang pemberitaan yang berkaitan tentang Kresna Asset Management dan Kresna Life, dengan ini disampaikan bahwa sementara ini masih berjalan normal. Tidak terkait dengan upaya penelusuran aset atau rekening oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan kepada awak media pada Kamis (13/2).

Kontan.co.id pun mencoba menghubungi Kresna Group ihwal isu pemblokiran rekening ini dan dampak bagi perusahaan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, manajemen belum merespon.

Asal tahu saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan pemblokiran 800 rekening nasabah demi penyelidikan kasus Jiwasraya.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggungjawab atas risiko sistemik industri keuangan non bank (IKNB) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Ada risiko sistemik di industri keuangan non bank, pengamat: OJK harus tanggungjawab

Menurut Irvan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memblokir seluruh rekening efek sejumlah sekuritas dan asuransi secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bisa menimbulkan risiko sistemik seluruh industri keuangan non bank.

"Khususnya asuransi yang bersifat irreversible, serta kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong investasi di tanah air," kata Irvan dalam keterangan tertulis Rabu (12/2).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×