kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar perusahaan gadai yang berizin dan terdaftar di OJK


Jumat, 25 Mei 2018 / 18:55 WIB
Ini daftar perusahaan gadai yang berizin dan terdaftar di OJK
ILUSTRASI. Bisnis Gadai Swasta


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pelaku usaha pergadaian swasta untuk mendaftarkan diri. Di mana saat ini, ada 24 entitas yang telah terdaftar maupun berizin di meja regulator, termasuk satu perusahaan milik pemerintah.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin bilang saat ini terdapat sepuluh perusahaan gadai yang telah mengantongi izin dari regulator. Selain PT Pegadaian yang merupakan BUMN, ada pula PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, dan PT Mitra Hadai Sejahtera Kepri.

Lalu PT Sili Gadai Nusantara, PT Pergadaian Dana Sentosa, PT Sahabat Gadai Sejati, dan PT Jasa Gadai Syariah.

Sementara itu, ada 14 perusahaan pergadaian swasta yang sudah mengantongi tanda bukti pendaftaran. Sehingga tinggal mengurus proses perizinan.

Ada pun perusahaan tersebut adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Mitra Kita, UD Ijab, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Svaraputra Penjuru Vijaya, dan PT Pusat Gadai Indonesia.

lalu PT Persada Arihta Mandiri, Solusi Gadai, CV Severino Ekasakti, CV Prima Perkasa, Gadai Murah Jogja, dan PT Awi Gadai Jogja. Perusahaan yang terdaftar ini masih punya waktu untuk menyesuaikan aturan yang ada untuk memperoleh izin usaha pergadaian semisal dari bentuk badan hukum usaha hingga besaran ekuitas.

Sebenarnya, Ihsanuddin menambahkan perusahaan yang sudah mengantongi bukti pendaftaran sudah mencapai 15 entitas. Namun bukti pedaftaran atas nama PT Rimba Hijau Investasi itu akhirnya dicabut.

Seperti yang diketahui, belakangan Rimba Hijau tersandung kasus investasi bodong. "Akhirnya kami cabut karena berpotensi merugikan masyarakat," kata dia, Jumat (25/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×