kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bisnis asuransi di 2021 akan lebih baik


Kamis, 17 Desember 2020 / 17:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bisnis asuransi di 2021 akan lebih baik
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pandemi Covid-19 telah memberikan dampak bagi industri asuransi komersil. Kendati demikian, optimis bisnis asuransi bisa lebih baik di 2021. Kendati demikian, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah optimis bisnis asuransi jiwa dan umum bisa lebih baik di 2021.

Berdasarkan data OJK, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun hingga Oktober 2020. Rinciannya, asuransi jiwa senilai Rp18,1 triliun serta asuransi umum dan reasuransi sebanyak Rp8,5 triliun.

“Kalau bicara kedepan, kami optimistis kita menyosong 2021, kita berbicara dengan asosiasi, ekspektasi kita itu bisa mulai rebound. Terutama kalau kita menggunakan bench marking pertumbuhan 2020,” ujar Ahmad secara virtual pada Kamis (17/12).

Kendati demikian, Ia mengingatkan risiko yang bisa terjadi di industri asuransi pada 2021. Hal ini terkait penjualan produk asuransi dengan tatap muka secara virtual. Ahmad menyebut, bila penjualan tidak dilakukan secara optimal bisa menimbulkan ledakan pengaduan.

“Tolong dikomunikasikan dengan teman-teman anggota (asosiasi) untuk lebih proper. Berdasarkan hasil evaluasi, kita akan diskusikan tahun depan untuk bisa (penjualan secara digital) diterapkan secara permanen,” papar Ahmad.

Baca Juga: Kena PKPU, pembayaran klaim nasabah Kresna Life ditangguhkan

Ia pun menekankan tiga hal terkait pandemi bagi industri asuransi. Pertama, OJK telah menyikapi pandemi ini dengan meluncurkan berbagai relaksasi bagi perusahaan asuransi. Hal ini tertuang dalam POJK 14 tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Belied itu juga dilengkapi dengan berbagai surat edaran. OJK pun telah memberikan kemudahan masa penyampaian pelaporan, fit and proper test virtual, perlindungan tingkat kesehatan keuangan untuk peritungan piutang premi.

“Terakhir relaksasi dalam konteks penjualan produk-produk asuransi dengan sarana teknologi. Ekspektasi kami itu bisa untuk bisa jadi sarana bisa bertahan di masa pandemi ini,” jelasnya.

Kedua, Ia mengharapkan agar para penyelenggara asuransi bisa menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat. Lantaran saat pandemi juga muncul berbagai kasus gagal bayar di industri asuransi.

“Ketiga, menyosong 2021, harus kita antisipiasi dan mitigasi risiko, walau vaksin sudah datang, kita jaga-jaga untuk kemungkinan terburuk. Bila ini (pandemic) berlanjut di 2021, bagaimana mitigasi risikonya,” katanya.

Oleh sebab itu, regulator menghimbau para asosiasi di industri asuransi untuk terbuka dan menjalin komunikasi dengan OJK terkait risiko tersebut. Harapannya, OJK bisa memberikan respon dengan memberikan berbagai kebijakan.

Selanjutnya: AAJI: Klaim dan manfaat industri asuransi jiwa melambat 3,4% di September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×