Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) (Kresna Life) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dikabulkannya PKPU, maka pembayaran kewajiban kepada nasabah ikut tertunda.
"Saat ini pembayaran kewajiban kepada seluruh nasabah ditangguhkan karena adanya PKPU. Termasuk pembayaran klaim," kata Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12).
Padahal pembayaran klaim sudah berjalan sebelum PKPU dikabulkan. Ia memperkirakan, klaim nasabah akan kembali dibayar setelah proses hukum ini selesai.
Saat ini ia hanya bisa menghormati proses hukum yang berjalan. "Untuk langkah-langkah perlawanan sedang dikaji dari berbagai aspek hukum," ungkap Supriyadi.
Baca Juga: Peran OJK di PKPU Perusahaan Asuransi
Sebelumya, seorang nasabah Kresna Life, Lukman Wibowo, mengajukan gugatan PKPU dan didaftarkan pada 18 November 2020. Gugatan lalu dikabulkan pada 20 Desember 2020 sebagaimana putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst.
Selain mengabulkan PKPU sementara, putusan ini juga menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari sejak putusan. Kemudian menunjuk Mochammad Djoenaidie sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU tersebut.
Baca Juga: Kresna Life kena sanksi OJK lagi gara-gara tak penuhi rekomendasi pemeriksaan 2020
Lalu menunjuk Rynaldo P. Batubara, Beresman Jupiter Siagian, Ivan Nugroho dan Arselan Ruslan sebagai kurator dan pengurus PKPU. Serta menetapkan persidangan berikutnya, pada 22 Januari 2021, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, memerintahkan pengurus memanggil Kresna Life dan pemohon PKPU dengan surat tercatat yang dikirim melalui kurir agar mereka menghadiri sidang. Kemudian menetapkan biaya pengurus serta imbalan jasa bagi pengurus, lalu menangguhkan biaya PKPU sampai proses hukum ini berakhir.
Baca Juga: Digugat PKPU, ini kata Kresna Life
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News