kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AAJI: Klaim dan manfaat industri asuransi jiwa melambat 3,4% di September


Rabu, 16 Desember 2020 / 17:11 WIB
AAJI: Klaim dan manfaat industri asuransi jiwa melambat 3,4% di September
ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan logo-logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (27/10).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk dari komitmen industri asuransi jiwa kepada nasabah, industri asuransi jiwa konsisten membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabahnya.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim dan manfaat yang dibayarkan melambat sebesar 3,4% yoy dari Rp 113,52 triliun menjadi Rp 109,61 triliun hingga September 2020.

Perlambatan terbesar terjadi pada klaim manfaat akhir kontrak yang terkontraksi 36,9% yoy dari Rp 18,52 triliun menjadi Rp 11,68 triliun di kuartal ketiga 2020. Begitu pun klaim partial withdrawal ikut turun 18,5% yoy dari Rp 12,65 triliun menjadi Rp 10,31 triliun.

Sementara itu, AAJI melihat adanya peningkatan pembayaran klaim pada klaim meninggal dunia sebesar 17,4% yoy dari Rp 7,49 triliun menjadi Rp 8,80 triliun selama sembilan bulan pertama 2020. Sedangkan nilai tebus (surrender) meningkat sebesar 9% dari Rp 61,90 triliun yoy Rp 67,45 triliun.

Ketua Bidang Keuangan, Pajak, dan Investasi AAJI Simon Imanto menjelaskan, peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama di  tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

Baca Juga: BNI Life mencatat penurunan klaim dan manfaat hingga 41,28%

“Oleh karena itu, sebagai bagian dari edukasi kami kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, kami menyarankan masyarakat bahwa apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender), melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan,” jelasnya secara virtual, Rabu (16/12).

Lanjutnya, klaim kesehatan perorangan dan kumpulan, keduanya mengalami perlambatan di kuartal ketiga 2020. Klaim kesehatan perorangan melambat 7,7% yoy dari Rp 3,63 triliun menjadi Rp 3,35 triliun. Adapun klaim kesehatan kumpulan mencatat perlambatan sebesar 5,3% yoy dari Rp 4,55 triliun menjadi Rp 4,31 triliun di kuartal ketiga 2020.

“Industri asuransi jiwa tetap menjalankan komitmen atas pembayaran klaim dan manfaat meskipun terdapat perlambatan premi, dimana pembayaran Klaim sendiri menunjukkan tren peningkatan dari kuartal II 2020 hingga kuartal III 2020, yang menunjukkan kestabilan keuangan dari industri jiwa meski di tengah perlambatan industri asuransi jiwa karena pandemi Covid-19,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×