kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024


Jumat, 01 November 2024 / 15:47 WIB
Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada September 2024 mencapai Rp 74,48 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut outstanding pembiayaan fintech P2P lending terus melanjutkan pertumbuhan.

"Pencapaian pada September 2024 tumbuh sebesar 33,73% Year on Year (YoY), sedangkan Agustus 2024 tumbuh sebesar 35,62% YoY," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (1/11).

Baca Juga: Terus Berguguran, Inilah 10 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK Sepanjang 2024

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada September 2024 tercatat dalam kondisi terjaga.

Agusman menyampaikan TWP90 pada September 2024 sebesar 2,38%. Adapun TWP90 pada September 2024 tercatat membaik drastis dari posisi September 2023 yang sebesar 2,82%.

TWP90 pada September 2024 masih stabil jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2024 yang juga meraih 2,38%. Hasil tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×