Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 seiring dengan turunnya jumlah kredit yang direstrukturisasi. Kebijakan tersebut akan berakhir pada Maret 2024.
Mengantisipasi risiko 2024, bank perlu memperkuat pencadangan untuk mendukung kinerja tahun depan. Salah satu bank KBMI I, PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM), telah membukukan rasio pencadangan terhadap loan at risk (LAR) sekitar 52% per November 2023.
Direktur Lending and Whole Sales Banking Bank Sinarmas Eka Jaya mengungkapkan, rasio tersebut menunjukkan peningkatan kesiapan Bank Sinarmas dalam menghadapi risiko kredit bermasalah.
Baca Juga: Racikan Kebijakan OJK Ampuh Jaga Stabilitas Sektor Keuangan
Eka menambahkan, debitur yang sebelumnya mendapatkan restrukturisasi kredit Covid-19 akan kembali melakukan pembayaran sesuai kewajiban.
"Sementara itu Bank Sinarmas telah memiliki kebijakan terkait restrukturisasi fasilitas kredit bagi debitur yang dinilai masih memiliki prospek usaha dan kemampuan bayar," kata Eka kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/12).
Dia menyebut, outstanding restrukturisasi Covid-19 Bank Sinarmas telah mencapai sekitar Rp 200 miliar per November 2023.
Bank Sinarmas juga telah melakukan stress testing atas tidak diperpanjangnya kebijakan restrukturisasi covid-19. BSIM telah menyiapkan langkah-langkah strategis terkait penanganan atas potensi terjadinya perburukan kualitas kredit debitur sehingga rasio NPL selalu tetap dapat terjaga dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News