Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) baru saja memutus pailit Kresna Life pada 8 Juni 2021 lalu. Keputusan tersebut mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari pengamat asuransi Irvan Rahardjo.
Irvan menyebut, keputusan pailit tersebut lebih memberi kepastian kepada nasabah. Sebab, mereka masuk sebagai kreditur preferen yang diprioritaskan mendapatkan pembayaran piutang lebih dulu setelah aset dilikuidasi.
Dengan begitu, dana asuransi dari perusahaan harus digunakan lebih dulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi sebagaimana tertuang dalam pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. "Dalam hak pailit, pemegang polis lebih tinggi dari pihak lain seperti pajak, bank, karyawan dan lainnya," kata Irvan, Minggu (13/6).
Terlebih, keputusan pailit tersebut akan mempengaruhi kemampuan Kresna Life untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah. Dia memperkirakan, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban karena nilai aset lebih kecil. "Hitung saja nilai aset dibandingkan dengan utang yang dicicil. Nanti itu tugas kurator (menghitung)," tambah Irvan.
Baca Juga: Kuasa hukum nasabah: Pailit Krena Life akan berdampak besar
Sebelum ini, sudah ada kesepakatan perdamaian PKPU antara perusahaan dengan nasabah. Dari situ, Kresna Life sepakat membayarkan kewajiban dengan mencicil. "Artinya, aset Kresna Life tidak cukup untuk melunasi utang," ungkap dia.
Menanggapi keputusan PKPU itu, Irvan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan tidak mengintervensi keputusan pengadilan. Walaupun putusan PKPU tersebut menjadi polemik.
Pada Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan kewenangan OJK sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pailit pada perusahaan asuransi.
Baca Juga: Bayar klaim nasabah yang jatuh tempo, Kresna Life jual jual portofolio saham
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi, pada Pasal 50 juga memperkuat kewenangan kepada OJK sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit pada perusahaan asuransi. "PKPU Kresna Life jadi polemik karena boleh tanpa izin OJK. Kemudian pailit harus izin OJK," ungkapnya.
Keputusan itu dinilai membingungkan karena sebelumnya pengadilan menolak gugatan PKPU Jiwasraya dari nasabah. Sebaliknya, gugatan PKPU Kresna Life justru lolos di pengadilan.
"Timbul spekulasi bahwa Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN sehingga menjadi pertaruhan kebijakan pemerintah maka PKPU ditolak. Sedangkan Kresna Life adalah swasta kecil sehingga lolos," pungkas dia.
Baca Juga: Putusan Pailit, Kresna Life Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News