kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pajak gencar mengincar nasabah bank


Jumat, 21 Maret 2014 / 07:28 WIB
Pajak gencar mengincar nasabah bank
ILUSTRASI. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Luncurkan Produk Emas Batangan Motif Batik


Reporter: Adhitya Himawan, Nina Dwiantika, Issa Almawadi, Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mengakses data-data nasabah perbankan. Meskipun belum ada kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, ada bank asing yang meminta persetujuan nasabah mengizinkan bank membagikan data calon debitur ke petugas pajak.

Standard Chartered (Stanchart) Bank Indonesia, misalnya. Dalam dokumen yang KONTAN peroleh, bank asal Inggris tersebut menambah ketentuan tambahan, yakni pasal 19 terkait syarat dan ketentuan umum kredit tanpa agunan (KTA).

Bank yang juga sponsor utama klub sepakbola Liverpool ini meminta persetujuan nasabah untuk mengizinkan bank membagikan data calon debitur ke petugas pajak. "Debitur memberikan izin kepada bank ataupun afiliasinya membagi informasi debitur dengan petugas pajak dalam dan luar negeri," demikian bunyi pasal 19 tersebut.

Ketentuan berlaku efektif per 1 April mendatang. "Debitur dan deposan bebas memilih ingin memberi izin atau tidak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi warga Amerika Serikat (AS), karena induk Stanchart di Inggris menyepakati hal itu dengan Pemerintah AS. Tidak ada hubungannya dengan pajak Indonesia," ujar Lanny Hendra, Country Head Consumer Banking Stanchart Indonesia, kepada KONTAN.

Syarat dan ketentuan ini berbeda dengan kebijakan bank lain. Ida Apulia Simatupang, Deputy Cards and Loan Business Head Citibank Indonesia, menyatakan, pihaknya tidak meminta debitur atau deposan membolehkan bank menyerahkan informasi debitur terhadap otoritas pajak. "Termasuk debitur yang merupakan warga negara asing," ujar Ida, Kamis (20/3).

Rahasia deposan

Penelusuran KONTAN, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga belum mewajibkan kebijakan seperti Stanchart. "Saat ini ada ketentuan penyertaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi debitur dengan pinjaman di atas Rp 50 juta. Tapi data disimpan BNI. Tidak pernah diberikan ke pajak," ujar Darmadi Sutanto, Direktur Konsumer dan Ritel Bank BNI.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, data nasabah dipublikasikan ke Ditjen Pajak tetap mengacu pada Undang-Undang Perbankan. "Saya sudah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pajak A. Fuad Rahmany tentang hal ini tetap mengacu pada UU," ujar Muliaman.

Meski niatan Ditjen Pajak mengakses data nasabah perbankan Indonesia masih menjadi polemik, peraturan yang berlaku telah menyinggung hal tersebut. Mengutip Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, di situ tertulis: bank wajib merahasiakan informasi nasabah penyimpan alias deposan.

Cuma, hal ini tidak berlaku bagi kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang, dan sebagainya. Tapi, "Pemberian informasi deposan harus mendapat izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI)," begitu bunyi aturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×