kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Dana bisa pindah jika pajak akses data nasabah


Selasa, 18 Maret 2014 / 07:00 WIB
Dana bisa pindah jika pajak akses data nasabah
ILUSTRASI. Pemandangan pembangkit listrik tenaga nuklir Tihange di Electrabel, unit Belgia dari perusahaan Prancis Engie, eks GDF Suez, di Tihange, Belgia, Selasa (29/12/2015). REUTERS/Francois Lenoir


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Wajah industri perbankan Tanah Air bisa jadi berubah total. Pemicunya, keinginan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar leluasa mengakses seluruh data nasabah perbankan.

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, menyatakan, pihaknya masih memperjuangkan keinginan tersebut. Menurut dia, kewenangan pemerintah mengakses data nasabah perbankan merupakan praktik lumrah di seluruh dunia.

"Ini sudah diberlakukan di banyak negara lain. Kerahasiaan bank dibuka untuk kepentingan perpajakan, tidak masalah, kok," ujar Fuad, Senin (17/3).

Alasan kantor pajak, pendapatan pajak dari industri keuangan bisa bertambah banyak, andai bisa mengakses data nasabah.
Menanggapi permintaan kantor pajak, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) secara gamblang menolak rencana tersebut.

Alasan Perbanas, wewenang membuka seluruh data nasabah bank bakal memicu capital flight alias perpindahan dana perbankan ke negeri tetangga.

"Terutama ke Singapura, tempat kerahasiaan bank dijaga kuat. Nasabah akan was-was menempatkan dananya di perbankan Indonesia," tandas Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas. Sigit bilang, pihaknya mendukung upaya negara meningkatkan penerimaan pajak dengan mengakses data nasabah.

Tetapi, "Harus dilaksanakan secara kasus per kasus. Jadi tidak bisa dilakukan untuk seluruh rekening nasabah," ujar Sigit.Sayang, niatan Ditjen Pajak masih tersendat. Kewenangan melongok isi data nasabah harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Perbankan. "Memang masalahnya itu. Kita lihat nanti bagaimana," tandas Fuad.

Seperti yang diberitakan, pekan lalu, Ditjen Pajak melobi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengantongi izin mengakses data nasabah perbankan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×