kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

Dana bisa pindah jika pajak akses data nasabah


Selasa, 18 Maret 2014 / 07:00 WIB
Dana bisa pindah jika pajak akses data nasabah
ILUSTRASI. Pemandangan pembangkit listrik tenaga nuklir Tihange di Electrabel, unit Belgia dari perusahaan Prancis Engie, eks GDF Suez, di Tihange, Belgia, Selasa (29/12/2015). REUTERS/Francois Lenoir


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Wajah industri perbankan Tanah Air bisa jadi berubah total. Pemicunya, keinginan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar leluasa mengakses seluruh data nasabah perbankan.

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, menyatakan, pihaknya masih memperjuangkan keinginan tersebut. Menurut dia, kewenangan pemerintah mengakses data nasabah perbankan merupakan praktik lumrah di seluruh dunia.

"Ini sudah diberlakukan di banyak negara lain. Kerahasiaan bank dibuka untuk kepentingan perpajakan, tidak masalah, kok," ujar Fuad, Senin (17/3).

Alasan kantor pajak, pendapatan pajak dari industri keuangan bisa bertambah banyak, andai bisa mengakses data nasabah.
Menanggapi permintaan kantor pajak, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) secara gamblang menolak rencana tersebut.

Alasan Perbanas, wewenang membuka seluruh data nasabah bank bakal memicu capital flight alias perpindahan dana perbankan ke negeri tetangga.

"Terutama ke Singapura, tempat kerahasiaan bank dijaga kuat. Nasabah akan was-was menempatkan dananya di perbankan Indonesia," tandas Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas. Sigit bilang, pihaknya mendukung upaya negara meningkatkan penerimaan pajak dengan mengakses data nasabah.

Tetapi, "Harus dilaksanakan secara kasus per kasus. Jadi tidak bisa dilakukan untuk seluruh rekening nasabah," ujar Sigit.Sayang, niatan Ditjen Pajak masih tersendat. Kewenangan melongok isi data nasabah harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Perbankan. "Memang masalahnya itu. Kita lihat nanti bagaimana," tandas Fuad.

Seperti yang diberitakan, pekan lalu, Ditjen Pajak melobi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengantongi izin mengakses data nasabah perbankan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×