kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.386   33,00   0,20%
  • IDX 7.017   -90,71   -1,28%
  • KOMPAS100 1.020   -16,44   -1,59%
  • LQ45 781   -11,68   -1,47%
  • ISSI 229   -2,72   -1,17%
  • IDX30 405   -6,72   -1,63%
  • IDXHIDIV20 475   -7,70   -1,60%
  • IDX80 114   -1,74   -1,49%
  • IDXV30 117   -1,85   -1,56%
  • IDXQ30 131   -1,89   -1,42%

Pajak Ubah Aturan Pajak Agen Asuransi


Senin, 19 Oktober 2009 / 11:22 WIB
Pajak Ubah Aturan Pajak Agen Asuransi


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ada kabar gembira bagi agen asuransi di Indonesia. Beban pajak yang harus mereka tanggung bisa berkurang setelah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberlakukan aturan baru.

Dalam aturan lama, agen asuransi disamakan dengan karyawan sebuah perusahaan. Jadi, para agen asuransi terkena tarif pajak progresif sesuai dengan nilai penghasilan. Kini, kantor pajak telah menyetujui pemberlakukan penghitungan pajak dengan sistem norma 50% bagi agen. Artinya, pendapatan agen yang terkena pajak hanya sebesar 50% dari seluruh penghasilan mereka.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Stephen Juwono bersyukur pemerintah telah menyetujui tuntutan agen asuransi. "Baru minggu lalu kami mengirimkan surat, tapi minggu ini sudah diluluskan," ujarnya, Minggu (18/10).

Keputusan mengenai perlakuan agen asuransi sebagai wajib pajak tersendiri tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang perubahan atas Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009. "Aturan yang baru mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009," jelasnya.

Dengan perubahan aturan itu, Stephen meminta agen asuransi bisa melakukan penjualan secara profesional dan tunduk pada kode etik keagenan AAJI. Selain itu, Stephen menghimbau para agen asuransi jiwa mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab aturan ini hanya berlaku bagi agen asuransi yang memiliki NPWP. "Kalau ada yang tidak mematuhi aturan, AAJI punya hak untuk melaporkan ke kantor pajak untuk tidak memberlakukan norma 50 pada agen itu," paparnya.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Isa Rachmatarwata berharap aturan baru ini menjadi stimulus bagi para agen asuransi untuk bekerja lebih baik.

Isa berpendapat, sebaiknya industri tidak berhenti pada perubahan aturan pajak agen saja. Dia menyarankan industri asuransi melakukan kajian maupun komunikasi dengan kantor pajak untuk me-review sisi mana saja yang bisa mendorong industri sekaligus penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×