kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.220   131,22   1,62%
  • KOMPAS100 1.142   23,00   2,06%
  • LQ45 818   21,99   2,76%
  • ISSI 289   3,33   1,17%
  • IDX30 428   12,40   2,98%
  • IDXHIDIV20 485   15,52   3,30%
  • IDX80 127   2,74   2,21%
  • IDXV30 134   1,09   0,82%
  • IDXQ30 136   4,43   3,37%

Paling banyak dilaporkan, APPI klaim pengaduan soal debt colletor turun


Selasa, 17 September 2019 / 20:40 WIB
Paling banyak dilaporkan, APPI klaim pengaduan soal debt colletor turun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pembiayaan menjadi industri yang paling banyak diadukan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengutip laporan triwulan II 2019 OJK, pengaduan mayoritas berasal dari lembaga pembiayaan yaitu 41,54% dari total pengaduan.

Salah satu yang dikeluhkan konsumen terkait penagihan kredit bermasalah dari debt collector. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengklaim bahwa frekuensi pengaduan soal debt collector pada tahun ini menurun.

Baca Juga: OJK paling banyak terima pengaduan soal debt collector leasing

“Frekuensinya menurun dan lebih baik karena ada sertifikasi penagihan, kemudian sosialisi serta menetapkan cara penagihan yang benar. Jika tidak begitu, mereka harus menghadapi pihak hukum, seperti kepolisian,” kata Ketua APPI Suwandi Wiratno kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9).

Menurutnya, pemasalahan debt collector tidak bisa bersih sama sekali. Untuk melihat masalah ini harus dua sisi, karena bisa saja mereka melakukan penagihan karena nasabah tidak melunasi kredit ke perusahaan pembiayaan.

Selain penagihan, masih banyak oknum menjadi penadah kendaraan kredit dari debitur yang bermasalah. Oknum ini diberi surat kuasa (back up) oleh debitur untuk menghadapi proses hukum di kepolisian atau leasing terkait permasalahan kredit macet.

Baca Juga: Tunggu kepastian insentif pajak, pemain asuransi siap mendanai proyek infrastruktur

“Kasus ini masih banyak di Jawa Barat. Mereka bergaya seperti preman dengan melindungi konsumen nakal. Hal ini membuat nasabah baik yang membayar tepat waktu mengkover subsidi mereka ke perusahaan multifinance,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×