kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

OJK paling banyak terima pengaduan soal debt collector leasing


Selasa, 17 September 2019 / 16:47 WIB
OJK paling banyak terima pengaduan soal debt collector leasing
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pembiayaan menjadi industri yang paling banyak diadukan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini bahkan mengalahkan jumlah pengaduan dari sektor perbankan.

Mengutip laporan triwulan II 2019 OJK, layanan konsumen OJK menerima 28.434 layanan yang terdiri dari 6.366 layanan penerimaan informasi (laporan), 21.938 layanan pemberian informasi (pertanyaan) dan 130 layanan pengaduan. Dari 21.938 pertanyaan, terdapat 132 layanan yang diindikasikan sebagai pengaduan.

Baca Juga: Bank Jatim Syariah targetkan aset Rp 3,5 triliun dan laba bersih Rp 20 miliar di 2020

Secara umum, penagihan dari debt collect mendominasi keluhan nasabah di industri keuangan. Menyusul permintaan informasi debitur, kesulitan klaim asuransi, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk.

Meski demikian, pengaduan lebih banyak berasal dari lembaga pembiayaan yaitu 41,54% dari total pengaduan. Selanjutnya pengaduan perbankan 33,85%, perasuransian 18,46%, dana pensiun 3,85% dan Non-LJK 1,54%.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito membenarkan bahwa lembaga pembiayaan banyak dikeluhkan konsumen, seperti penagihan dari pihak ketiga yang dikontrak multifinance. Biasanya, multifinance mengerahkan debt collector atau mata elang untuk menagih kredit.

“Lebih ke penagihan, misalnya nasabah multifinance dicegat di jalan. Namanya juga mata elang, mereka ada di mana-mana untuk menagih,” kata Sarjito di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tunggu kepastian insentif pajak, pemain asuransi siap mendanai proyek infrastruktur

Selain penagihan, konsumen juga mengeluhkan soal tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), padahal kredit sudah lunas. Meski demikian, terkadang konsumen juga bermain nakal.

Misalnya saja, adanya kelompok penadah kendaraan kreditan dari debitur yang bermasalah di Jawa Barat yang mengalihkan kendaraan tersebut tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Oknum ini diberi surat kuasa (back up) oleh debitur untuk menghadapi proses hukum di kepolisian atau leasing terkait permasalahan kredit macet.

“Di Jawa Barat banyak sekali konsumen yang di-back up, kasihan juga perusahaannya mereka tidak bisa melapor ke OJK. Kalau terkait konsumen nakal dilaporkan ke OJK, kita tidak punya wewenang untuk bertindak tapi kalau multifinance nakal kita bisa bertindak,” pungkasnya.

Baca Juga: OJK: Kenaikan NPL fintech lending masih dalam batas wajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×