Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
Direktur Utama BNI, Royke Tumiliaar, tidak memberikan banyak komentar terkait besarnya bonus yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa pemberian bonus bagi manajemen merupakan urusan pemegang saham.
Royke hanya menyatakan bahwa biasanya, bonus bagi direksi dan komisaris akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Keputusan mengenai persetujuan bonus akan dibahas dalam rapat tersebut. "Jika disetujui, baru akan dibagikan," ujar Royke singkat.
Piter Abdullah, seorang pengamat dan Direktur Eksekutif Segara Institute, menyatakan bahwa para bankir layak mendapatkan bonus atas kinerjanya.
Baca Juga: Ini Jawara Perbankan dengan Bonus Bankir Terbesar
Namun, ia mengingatkan bahwa keuntungan yang besar tidak semata-mata merupakan hasil dari kinerja direksi saja. Menurutnya, sebagian besar keuntungan tersebut berasal dari investasi bank dalam surat utang negara dan instrumen moneter.
"Keuntungan yang tidak berasal dari penyaluran kredit seharusnya tidak diikutsertakan dalam pembagian bonus," ujar Piter.
Doddy Ariefianto, seorang ekonom dari Universitas Bina Nusantara (Binus), menambahkan bahwa pembagian bonus para bankir merupakan hasil negosiasi antara pemilik dan manajemen.
Ia menyarankan untuk mengatur pembagian bonus secara berkala daripada mengatur besarnya bonus tersebut. Hal ini karena regulasi semacam itu sudah diterapkan oleh bank-bank di luar negeri.
Baca Juga: Intip Besaran Bonus dan Tantiem Bankir di Bank-Bank Besar, Siapa Juaranya?
Doddy menjelaskan bahwa pembagian bonus secara berkala merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen atas penyaluran kredit yang telah dilakukan. Menurutnya, masalah kredit dapat muncul setelah beberapa tahun berjalan.
"Jadi, para bankir tidak akan sembarangan dalam menyalurkan kredit hanya untuk meningkatkan kinerja dan mendapatkan bonus yang lebih besar karena bisnis bank sangat sensitif," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News