kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pasca masuk daftar ilegal Satgas Waspada Investasi, ini strategi Bitrexgo


Senin, 09 September 2019 / 16:15 WIB
Pasca masuk daftar ilegal Satgas Waspada Investasi, ini strategi Bitrexgo
ILUSTRASI. Belajar finansial yg dilakukan oleh PT Bitrexgo Solusi Prima


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar investasi ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI). Dalam daftar tersebut, salah satu yang tercantum adalah PT Bitrexgo Solusi Prima. Dalam keterangan OJK, entitas ini dihentikan karena melakukan pelatihan perdagangan forex.

"Sebenarnya, yang dihentikan OJK itu adalah pelatihan yang kami lakukan. Kami sendiri tidak melakukan trading forex," kata President Bitrexgo Christine Gunadi, Senin (9/9).

Christine menjelaskan, pada awalnya Bitrexgo memiliki komunitas dengan jumlah anggota yang banyak. Dari sini kemudian ada aktivitas pelatihan trading, tapi Bitrexgo tidak melakukan trading. Bitrexgo tidak menghimpun investasi dari manapun.

"Kami juga selalu berpesan agar semua anggota melakukan trading di Indonesia. Saat ini ada 21 broker trading yang ada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," terang dia.

Baca Juga: Dukung edukasi masyarakat, Bitrexgo tawarkan e-book tentang pendidikan finansial

Menurutnya, OJK mengimbau Bitrexgo untuk tidak menjual jasa. Pihaknya harus memilih usaha sebagai penjual jasa atau perdagangan langsung.

Sebagai Multi-level Marketing (MLM), Bitrexgo memilih fokus pada penjualan produk. Pasalnya, MLM tidak diperkenankan menjual jasa atau melakukan pelatihan.

Namun demikian, OJK tetap mencantumkan nama Bitrexgo sebagai salah satu entitas yang dihentikan aktivitas pelatihannya. Menanggapi hal tersebut, Bitrexgo akan tetap mengikuti peraturan yang dibuat oleh OJK.

Saat ini, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi atas produk entitas yang baru. "Kami akan menaati semua peraturan yang ada dan berterima kasih atas arahan yang diberikan OJK," tutup dia.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Andrew A Susanto ST mengatakan Bitrexgo telah menjadi anggota asosiasinya. Dia menjelaskan, Bitrexgo merupakan platform digital finansial. 

Baca Juga: Masuk daftar ilegal OJK, berikut klarifikasi dari Bitrexgo Solusi Prima

Dengan pemanfaatan teknologi digital sebagai produk, industri penjualan langsung akan menjadi primadona.

Bitrexgo merupakan perusahaan penjualan alat bantu belajar finansial. Produk yang ditawarkan adalah modul, e-book, dan audiobook. Perusahaan ini sudah menjalankan bisnisnya sejak November 2018.

Sebagai informasi, Bitrexgo sudah mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Per 3 September kemarin, Bitrexgo juga telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, juga Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL) untuk memasarkan produknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×