kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Paytren tertarik ajukan lisensi u-nik


Minggu, 24 September 2017 / 08:16 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) bilang ada beberapa pemain dagang online dan tekfin yang mengajukan izin sebagai pemain baru uang elektronik (u-nik). Selain Tokopedia dan Shopee, yang terbaru ada Paytren.

Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI bilang, regulator mempunyai beberapa pertimbangan sebelum pemain tersebut diberi izin. "Salah satu perlindungan kepada konsumen, keamanan IT dan terhadap auditor independen finansial," kata Punky, Jumat malam (22/9).

Menurut Punky, ada dari beberapa calon pemain uang elektronik tersebut yang memaksa menggunakan platform u-nik sebelum mendapatkan izin dari BI.

Oleh karena itu, BI meminta e-commerce tersebut menonaktifkan fitur pembayaran uang elektronik di laman web dan aplikasi mereka sebelum resmi mendapatkan izin.

Terkait kapan BI akan memberikan izin secara resmi kepada beberapa e-commerce tersebut, Punky belum mau merinci. Namun yang jelas berdasarkan aturan, izin akan diberikan kepada lembaga yang syaratnya sudah lengkap setelah 35 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×