kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

PBMT Ventura yakin penuhi aturan modal baru


Senin, 05 Oktober 2015 / 19:50 WIB
PBMT Ventura yakin penuhi aturan modal baru


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Permodalan BMT Ventura mengaku siap dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengerek batas modal minimal di industri modal ventura. Mereka mengklaim punya ekuitas yang sudah cukup tinggi.

Menurut Direktur PBMT Ventura, Harjono Sukarno saat ini total ekuitas perseroan sudah mendekati Rp 50 miliar. "Insya Allah akan di atas ketentuan dari regulator," kata dia, Senin (5/10).

Sebenarnya, dengan atau tidak adanya regulasi OJK pun, PBMT Ventura sudah mempunyai rencana jangka panjang untuk menaikkan equitas. Peningkatan ekuitas pun diklaimnya sudah dilakukan secara bertahap.

Sementara hingga bulan Agustus kemarin, dia menyebut nilai pembiayaan yang sudah mereka salurkan mencapai sekitar Rp 200 miliar. Namun sampai akhir tahun nanti Harjono bilang pihaknya masih akan masih wait and see memantau perkembangan ekonomi di dalam negeri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, regulator berencana mengatur ulang permodalan di industri ini.  Perusahaan modal ventura baik berbentuk perseroan terbatas maupun usaha patungan nantinya harus memiliki modal paling kecil sebesar Rp 50 miliar.  Sementara di perusahaan modal ventura syariah, harus antara Rp 15 miliar sampai Rp 25 miliar.

Ketentuan ini naik dari sebelumnya Rp 10 miliar untuk modal ventura konvensional dan Rp 3 miliar untuk modal ventura syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×