Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idAA+ dan idAA+(sy) untuk obligasi dan sukuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM) masih beredar. Peringkat ini mencerminkan kesiapan PNM dalam melunasi surat utang jatuh tempo dalam waktu dekat.
Ada dua surat utang PNM yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat dengan total nilai Rp 731 miliar. Diantaranya, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap I tahun 2021 Seri B senilai Rp 515 miliar yang jatuh tempo 8 Juli 2024. Dan satu lagi adalah Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V Tahun 2022 Seri A senilai Rp 216 miliar yang jatuh tempo pada 22 Juli 2024.
Pefindo dalam rilis menjelaskan, kemampuan PNM dalam jatuh tempo didukung posisi kas internal yang mencapai Rp 1,3 triliun dan fasilitas kredit bank yang belum ditarik sebesar Rp 12 triliun pada tahun 2023.
Baca Juga: Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, PNM Fasilitasi Ratusan Karyawan dan Nasabah
Pefindo juga menjelaskan peringkat tersebut mencerminkan dukungan yang sangat kuat dari Pemerintah Indonesia, posisi bisnis yang sangat kuat, serta likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang sangat kuat. Namun demikian, peringkat ini dibatasi oleh indikator profitabilitas yang moderat dan profil kualitas aset yang moderat.
Peringkat dapat dinaikkan jika ada integrasi dan sinergi lebih lanjut antara PNM dengan holding ultra mikro (UMi), yang ditunjukkan dengan kontribusi yang lebih besar secara signifikan terhadap holding. Peringkat juga dapat diturunkan jika ada penurunan signifikan atas dukungan dari induk, yang dapat tercermin dari tingkat pengendalian yang jauh lebih rendah atau jika PNM mengalami penurunan yang signifikan pada kinerja bisnis dan keuangan.
Per tanggal 31 Desember 2023, PNM memiliki 62 kantor cabang, 621 unit ULaMM, dan 3.849 kantor Mekaar yang berfokus pada pembiayaan ultra mikro di seluruh Indonesia, menyediakan produk dan layanannya kepada lebih dari 15,2 juta klien aktif. Saham PNM dimiliki 99,99% PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan 0,00001% dimiliki pemerintah Indonesia yang memiliki hak khusus untuk mengendalikan keputusan strategis PNM.
Baca Juga: PNM Pasang Target Salurkan Dana Rp 75 Triliun, Begini Strateginya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News