Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendapatkan peringkat (rating) idA+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan prospek perusahaan stabil.
Peringkat ini juga berlaku untuk surat berharga syariah atau Sukuk Mudharabah 2021 yang telah diterbitkan oleh pionir bank syariah di Indonesia ini.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, peringkat ini merefleksikan posisi perseroan yang semakin kuat di industri perbankan syariah, khususnya pasca aksi korporasi yang dilakukan Bank Muamalat akhir tahun lalu dengan masuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).
"Peringkat dari Pefindo ini menunjukkan bahwa kami telah back on track. Hadirnya BPKH sebagai investor baru membuat permodalan kami semakin kuat dan tentu saja membuat kami lebih optimistis untuk melakukan ekspansi bisnis," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/8).
Baca Juga: Suku Bunga Diprediksi Bakal Naik, KPR Syariah Lebih Menarik?
Permana menambahkan bahwa rating idA+ ini sekaligus momentum yang baik bagi perseroan sehubungan dengan rencana untuk melantai di bursa. Sebagai informasi, Bank Muamalat ditargetkan akan melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia akhir tahun depan.
Pasca raihan positif ini Bank Muamalat akan fokus untuk meningkatkan profitabilitas dan perbaikan kualitas aset. Salah satu strateginya adalah melalui sinergi dengan BPKH selaku pemegang saham pengendali perseroan.
Saat ini BPKH memegang 82,65% saham Bank Muamalat. BPKH resmi menjadi pemilik Bank Muamalat setelah penandatanganan pengalihan saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal Senin, 15 November 2021 dan Selasa, 16 November 2021.
Seremoni tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dan kuasa dari IsDB serta SEDCO Group.
Baca Juga: Kepesertaan BI Fast Sudah Capai 85% dari Pangsa Sistem Pembayaran Ritel
Adapun Pefindo menyatakan, peringkat mencerminkan kuatnya kemungkinan dukungan dari BPKH selaku pemegang saham pengendali, posisi yang kuat pada industri perbankan syariah, dan tingkat permodalan yang sangat kuat. Peringkat dibatasi oleh kualitas aset dan profitabilitas yang di bawah rata-rata.
"Peringkat dapat dinaikan apabila Bank Muamalat secara signifikan meningkatkan kualitas aset dan profitabilitasnya secara konsisten dan memperkuat sinergi dengan BPKH secara berkelanjutan. Peringkat dapat diturunkan apabila kinerja keuangan Bank Muamalat menurun secara signifikan atau jika terdapat indikasi penurunan tingkat dukungan dari BPKH kepada Bank Muamalat," mengutip keterangan resmi Pefindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News