kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pegadaian bidik pembiayaan Rp 200 miliar dari gadai tanah


Senin, 25 Maret 2019 / 18:22 WIB
Pegadaian bidik pembiayaan Rp 200 miliar dari gadai tanah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian telah meluncurkan produk syariah terbaru pada tahun ini yaitu berupa produk gadai sertifikat tanah syariah atau rahn tasjily. Kehadiran produk tersebut diharapkan bisa membidik penyaluran pembiayaan sebesar Rp 200 miliar di 2019.

Dari jumlah tersebut, perusahaan pelat merah ini telah menyalurkan pembiayaan Rp 41 miliar hingga Februari 2019. Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo menjelaskan, rahn tasjily tanah merupakan fitur layanan gadai syariah yang menjamin sertifikat kepemilikan tanah atau sertifikat tanah yang diberikan kepada petani dan pengusaha mikro untuk mengembangkan usaha.

“Kami menyasar nasabah mikro seperti petani, pekebun, dan pedagang yang mempunyai lapak. Selama ini, lembaga keuangan jarang menggadaikan sawah dan kebun makanya kami pilih,” kata Harianto di Jakarta, Senin (25/3).

Peluncuran produk ini juga beriringan dengan program Presiden Joko Widodo yang membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Dimana sertifikat tanah ini bisa digadaikan sebagai modal usaha.

Produk ini sendiri sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional. Untuk pinjaman yang bisa diberikan sendiri berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Nilai pinjaman masih segitu, tapi kemungkinan bisa meningkat. Karena ini masih pilot project,” tambahnya.

Sementara tenor pinjaman yang diberikan relatif ringan, berkisar tiga hingga lima tahun. Itu semua bergantung dari siklus usaha atau bisnis dari orang yang menggadaikan tanahnya.

Untuk memuluskan produk ini perseroan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu kedua pihak dapat tukar menukar data dan informasi di bidang pertanahan terkait sertifikat dari tanah calon nasabah dan sertifikat tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan terkait tanah aset Pegadaian.

Selain gadai tanah, perusahaan juga membuka bisnis gadai saham. Jika tidak ada aral melintang, pada 1 April nanti, bisnis yang sempat berjalan dan berhenti di tahun 2010 ini akan diluncurkan lagi.

Direktur Teknologi Informasi dan Digital Teguh Wahyono mengungkapkan, bahwa Pegadaian membidik outstanding sebesar Rp 150 miliar per bulan atau sekitar Rp 800 miliar per tahun. Dengan jangka waktu gadai paling lama 90 hari.

Sementara dari sisi omzet, menurut dia, bisa mencapai tiga hingga empat kali dari total outstanding. Perhitungan itu didasari bahwa produk ini akan resmi launcing pada 1 April mendatang.

Dari sisi bunga menurut Teguh juga terjangkau. Ia memberi contoh bunga Pegadaian sebesar 15%-18% setahun. Jika digadai hanya sebulan atau beberapa pekan, maka bunga tak sampai 1%. Sementara margin dari saham bisa 10%-20% bergantung dari jenis saham dan waktu untuk beli dan jual.

“Memang bunga gadai murah, makanya nasabah masih bisa mendapatkan margin kalau memilih saham yang pas untuk dibeli. Apalagi margin dari trading masih jauh di atas beban bunganya,” terang Teguh.

Pada tahap awal, Pegadaian melibatkan perusahaan sekuritas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membantu transaksi dengan investor di pasar modal. Setelah investor menandatangani kesepakatan, maka saham yang digadaikan kemudian dipindahkan ke bank kustodian untuk dijamin keamanannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×