kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Pegadaian Buka Suara Soal PPH 0,25% Pembelian Emas Batangan di Bullion Bank


Kamis, 31 Juli 2025 / 14:22 WIB
Pegadaian Buka Suara Soal PPH 0,25% Pembelian Emas Batangan di Bullion Bank
ILUSTRASI. . KONTAN/Fransiskus Simbolon. Pegadaian menilai kebijakan PPh 0,25% untuk transaksi emas batangan tidak akan berdampak negatif pada investasi emas.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menilai kebijakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% untuk transaksi emas batangan tidak akan berdampak negatif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi emas.

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus, pemerintah menetapkan PPh sebesar 0,25% atas transaksi pembelian emas batangan melalui bank atau lembaga keuangan yang menjalankan usaha bullion. 

Head of Bullion Business Division Pegadaian, Kadek Eva Saputra menjelaskan pemberlakuan PPh 0,25% yang ramai diberitakan belakangan ini bukanlah kebijakan baru yang membebani investor emas. 

“Untuk yang berubah sebenarnya hanya mekanisme pungutannya. Sebelumnya PPh dipungut 1,5%, sekarang justru turun menjadi 0,25%,” terang Kadek kepada awak media saat ditemui di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (31/7).

Baca Juga: Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Kena PPh 0,25% Mulai 1 Agustus 2025

Kadek menegaskan bahwa untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank, PPh yang dikenakan kepada konsumen akhir sebenarnya sudah 0%. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 Tahun 2023.

“Jadi misalnya Pegadaian menjual emas batangan ke konsumen akhir, itu sebenarnya PPh-nya nol persen. Harusnya ini sudah clear di PMK 48, dan tidak ada perubahan dalam hal itu,” katanya.

Ia menyayangkan adanya kesalahpahaman soal PPh 0,25% untuk pembelian emas sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Kadek menilai aturan baru justru dapat menjadi sinyal positif untuk meningkatkan literasi dan kepemilikan emas masyarakat. 

Melihat tren kenaikan harga emas belakangan ini, Kadek merekomendasikan agar masyarakat mengalokasikan 10% hingga 30% aset dalam bentuk emas sebagai langkah diversifikasi dan lindung nilai jangka panjang.

Baca Juga: Bandingkan Pajak Investasi Emas, Obligasi dan Reksadana, Mana yang Paling Murah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×