Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, ketersediaan uang tunai rasanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan melakukan gadai surat berharga baik itu saham maupun obligasi.
Adapun, produk gadai efek sudah dimiliki oleh PT Pegadaian sejak 2019 lalu. Produk ini memberikan kredit kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan kepemilikan saham dan atau obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
Direktur Keuangan Pegadaian Ferdian Timur Satyagraha mengatakan, omzet gadai efek per Oktober 2022 mencapai Rp 450 miliar. Menurutnya, ada tren pertumbuhan dengan dominasi nasabah ritel, sayangnya ia tak menyebut berapa kenaikannya.
“Peningkatan berasal dari kebutuhan likuiditas nasabah dan pemanfaatan momentum pada market,” ujar Ferdian kepada KONTAN, Selasa (25/10).
Baca Juga: Pegadaian Tawarkan Obligasi Rp 1,88 Triliun, Tengok Seberapa Atraktif Imbal Hasilnya
Ia menambahkan saat ini proyeksi pertumbuhan volume produk pegadaian efek akan meningkat sehubungan dengan momentum pasar menghadapi momentum window dressing pada kuartal terakhir 2022 dan kebutuhan akan likuditas di tengah isu resesi pada 2023.
“Proyeksinya, kenaikan omzet hingga akhir tahun 2022 sekitar 20% dari posisi Desember 2021 yang senilai Rp 390 miliar,” ujar Ferdian.
Untuk merealisasikan target tersebut, Ferdian menyebut upaya yang dilakukan oleh Pegadaian ialah dengan menawarkan produk untuk segmen institusi.Sementara, segmen ritel Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia untuk melakukan literasi ke investor di seluruh Indonesia untuk dapat memanfaatkan produk Pegadaian Gadai Efek.
Sebagai informasi, saham yang dapat menjadi agunan adalah saham yang masuk daftar Indeks IDX80, atau saham dengan haircut ratio KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) kurang dari atau sama dengan 30%.
Sementara itu, bunga yang disebut sebagai biaya sewa modal yang diberikan 15% per tahun per 360 hari dan minimum sewa modal adalah 15 hari. Lalu, total pelunasan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News