Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Perusahaan Umum Pegadaian cukup gencar menyalurkan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK). Di antara 20 bank dan 2 lembaga keuangan pelaksana (LKP), Pegadaian tercatat sebagai penyalur terbesar dengan menyalurkan dana hingga Rp 1,14 triliun.
Padahal, Pegadaian hanya mendapat jatah pinjaman dari pemerintah sebesar Rp 410 miliar. Sisanya diambil dari dana internal Pegadaian.
Dalam skim KUMK ini, pemerintah menyediakan dana yang dipinjamankan kepada bank dan LKP untuk kemudian diteruspinjamkan kepada dunia usaha mikro dan kecil. Pemerintah menetapkan bunga yang mengacu Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sekitar 6,6%. Dalam penyaluran KUMK, pemerintah menetapkan spread bunga maksimal 10% untuk usaha mikro dan 7% untuk usaha kecil.
Penyalur KUMK terbesar selanjutnya adalah PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yaitu sebesar Rp 525,27 miliar. Selanjutnya disusul oleh PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Mandiri yang masing-masing menyalurkan KUMK Rp 243,26 miliar dan Rp 211,97 miliar.
Adapun pinjaman PNM dari pemerintah sebesar Rp 500 miliar. Sementara Bukopin dan Mandiri masing-masing mendapat pinjaman pemerintah sebesar Rp 470 miliar dan Rp 200 miliar.
Sekedar informasi, sedianya program KUMK berakhir akhir Desember 2009. Namun, berdasarkan hasil evaluasi kinerja KUMK, pemerintah memperpanjang program ini hingga 10 tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News