Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Jadi memang MLT ini bagi pekerja/buruh yang memang belum memiliki rumah sendiri atau rusun sendiri. Tapi kalau dia sudah punya rumah, tidak boleh memanfaatkan MLT ini. MLT ini bukan hanya rumah tapak, boleh juga rusun atau apartemen. Harus atas nama pekerja itu sendiri," kata Indah.
Direktur Utama (Dirut) BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, selama ini, pengaju KPR tidak hanya pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal.
Jadi, Bank BTN tidak mempermasalahkan status dari pekerja/buruh yang mengajukan tersebut.
"Tanpa ada program Jamsostek, itu pun kita memberikan kredit KPR buat pekerja profesional yang tidak ada penghasilan tetap. Logika sederhananya apalagi kalau anggota Jamsostek. Jadi itu open untuk yang punya kerjaan tetap yang punya slip gaji bulanan, kewajiban menjadi anggota Jamsostek, dan juga mengiur itu merupakan nilai plus sebenarnya," ucap dia.
Baca Juga: Langsung cair, ini cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan syarat untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan fasilitas perumahan ini wajib menjadi anggota kepesertaan BP Jamsostek minimal satu tahun.
"Tapi persyaratan lainnya dia telah menjadi peserta selama setahun minimal. Kedua, tertib administrasi dan iurannya. Ketiga, perusahaan tempat dia bekerja itu tidak PDS atau perusahaan daftar sebagian, apakah itu upah, program, atau ketenagakerjaan. Terakhir, secara analisa bank itu layak," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Juga Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Mayoritas dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di surat utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News