kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Masih Menurun pada Februari


Senin, 03 April 2023 / 17:01 WIB
OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Masih Menurun pada Februari
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi jiwa masih mengalami penurunan pada periode Februari 2023. Namun, penurunan tersebut mengalami perbaikan dari posisi awal tahun.

Berdasarkan data OJK, premi asuransi jiwa tercatat senilai Rp 30,33 triliun pada periode tersebut. Angka tersebut mengalami penurunan 0,9% secara tahunan dari sebelumnya di Februari 2022 senilai Rp 30,6 triliun.

“Premi asuransi jiwa di Februari hanya terkontraksi tipis, dibandingkan pada Januari 2023 kontraksi mencapai 5,25%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (3/4).

Berbanding terbalik, premi asuransi umum dan reasuransi justru mengalami pertumbuhan. Di mana, premi lini bisnis tersebut tercatat naik 27,56% yoy menjadi sekitar Rp 23,79 triliun.

Baca Juga: BRI Life Punya 22 Juta Pemegang Polis pada Tahun 2022

Dengan kondisi tersebut, pendapatan premi asuransi secara akumulasi masih bisa terdongkrak tumbuh sekitar 9,88% yoy menjadi Rp 54,11 triliun. Sebagai perbandingan, pada periode tersebut di tahun lalu tercatat Rp 49,25 triliun.

Sementara itu, rasio solvabilitas (RBC) asuransi jiwa masih tercatat turun jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya dari 530,54% menjadi 478,21%. Untuk RBC asuransi umum dan reasuransi mengalami kenaikan tipis dari 320,25% menjadi 320,81%.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adiyaswara menambahkan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan proses underwriting, pembentukan cadangan teknis dan pengelolaan investasi secara prudent.

“Untuk menghindari dampak penurunan kondisi ekonomi terhadap kondisi likuiditas dan solvabilitas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×