kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelaku multifinance akan disertifikasi


Senin, 03 Maret 2014 / 20:21 WIB
Pelaku multifinance akan disertifikasi
Desmond Silitonga


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sedang menyiapkan sertifikasi bagi pelaku multifinance. Ini akan menjadi salah satu syarat agar industri pembiayaan atau multifinance memiliki daya saing tinggi ketika Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berlaku 2015 mendatang. 

Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal APPI bilang, sertifikasi akan diberlakukan sesuai jabatan yang ada di multifinance, dari tingkat bawah hingga top. "Sumber daya manusia harus disiapkan. Bagaimana bersaing kalau kompetensinya masih di bawah rata-rata dan penguasaan bahasa asingnya masih lemah," ujar Efrinal. Karena itu, asosiasi juga tengah giat melakukan pelatihan bagi pelaku industri multifinance agar bisa bersaing di tataran regional.

Tak hanya urusan SDM, Efrinal mengatakan, untuk menghadapi pasar terbuka Asean, perusahaan asuransi lokal harus mempersiapkan permodalan dan pendanaan yang kuat. Selain itu, multifinance juga harus membenahi manajemen dan teknologi informasi agar lebih baik.

Sedangkan dari sisi eksternal, Efrinal mengaku, membutuhkan aturan dari regulator untuk melindungi pelaku multifinance lokal. Menurut dia, peran regulator sangat penting karena dapat menyeleksi perusahaan luar dan membuat aturan yang lebih pro bagi pengusaha lokal.

Efrinal berharap, regulator dapat membuat aturan mengenai komposisi modal dan komposisi persentase kepemilikan asing dan lokal. Begitu juga aturan mengenai bisnis yang bisa digeluti asing dan yang tidak bisa. "Semua harus diatur," kata dia.

Menjawab persiapan yang tengah dilakukan industri multifinance, Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede bilang, MEA berlaku ke semua industri keuangan dengan tahap yang sudah disepakati.

Dia menambahkan, khusus untuk multifinance, OJK sudah mendorong multifinance untuk menerapkan pengelolaan risiko, SDM, dan sistem kesehatan yang baik. Dumoly bilang, regulasi terkait perusahaan asing akan diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×