kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku sistem pembayaran siap penuhi aturan modal inti dari BI


Kamis, 15 Juli 2021 / 19:08 WIB
Pelaku sistem pembayaran siap penuhi aturan modal inti dari BI
ILUSTRASI. Karyawan yang menjalani Kerja Dari Rumah (Work From Home) melakukan transaksi non tunai melalui aplikasi e-wallet di Tangerang Selatan, Kamis (16/4). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/04/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara sistem pembayaran akan memenuhi ketentuan modal inti disetor sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Para pelaku ini menilai ketentuan yang tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP) akan menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang.

Bank Mandiri sebagai salah satu pelaku PJP akan mengikuti aturan terbaru dari regulator. SVP Transaction Banking Retail Sales Bank mandiri Thomas Wahyudi bilang berdasarkan aturan, BI akan melakukan reklasifikasi dan melakukan asesmen ulang bagi bank yang sebelumnya telah mendapatkan izin. 

“Bank sebagai salah satu usaha jasa pembayaran tentu akan memenuhi persyaratan ulang yang ditentukan regulator. Kedua PBI tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin PJP dan penetapan PIP,” ujar Thomas kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7).

Baca Juga: Bankir: Suku bunga dasar kredit masih bisa turun pada tahun ini

Penyederhanaan proses ini juga terjadi pada pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama berbasis risiko. Ia melihat ini menjadi inisiatif yang sangat baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia.

VP Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih bilang akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh BI tersebut. Ia menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mengantisipasi perkembangan sistem pembayaran, sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. 

“OVO memandang kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Pemenuhan modal inti bagi penyelenggara jasa pembayaran yang disyaratkan Bank Indonesia merupakan salah satu bentuk upaya regulator untuk menjaga stabilitas lanskap layanan pembayaran serta mendorong keberlangsungan perusahaan,” ujar Sinta kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7).

Adapun Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengaku sudah melakukan asesmen terkait ketentuan modal inti. Ia mengaku LinkAja berkomitmen untuk mengikuti segala aspek PBI. Terkait untuk teknis lainnya, Ia bilang masih mempelajarinya. 

Baca Juga: BPKH tunjuk BCA Syariah sebagai mitra penerima, penempatan dan investasi biaya haji

Adapun penyelenggara PIP, PT Alto Network sebagai pengelola jaringan ATM Alto akan mengikuti perkembangan infrastruktur untuk mendukung kebijakan BI. Direktur Alto Eric Gunawan bilang hal ini seiring dengan peluang dalam pembayaran digital karena semakin banyaknya solusi pembayaran yang dibutuhkan perbankan dan fintech.

“ALTO sudah memenuhi persyaratan setoran modal inti senilai Rp 100 miliar,” ujar Eric kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7). 

Pelaku PIP lainnya, PT Artajasa Pembayaran Elektronis sebagai pengelola ATM Bersama tengah mempelajari ketentuan yang baru saja dirilis oleh BI lantaran terdiri dari 238 pasal. Kendati demikian, Vice President Corporate Secretary Artajasa Zul Irfan mengaku sudah memenuhi batasan modal yang ditentukan. 

Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta bilang kedepan peta persaingan sistem pembayaran akan lebih banyak melakukan kolaborasi. Ia menilai tidak masalah pelaku dengan ukuran kecil lantaran memiliki pangsa pasar masing-masing. 

“Paling penting itu ada bagaimana bisa memenuhi kebutuhan nasabah. Nah, artinya customer experience yang akan ciptakan customer behaviour itu yang harus diciptakan yakni kenyamanan. Maka penting bentuk ekosistem, tidak harus merger, tapi bisa lewat kerja sama,” ujar Fili.

Bagi BI tidak masalah jumlah pelaku sistem pembayaran di industri. Fili lebih suka para pelaku sehat dan kuat dalam menjalani perannya guna mendorong pemulihan ekonomi dan inklusi keuangan digital.

Selanjutnya: Lebih efisien, Bank Neo Commerce optimalkan kolaborasi dengan ekosistem Alibaba Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×