Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kejahatan yang merugikan investor di industri keuangan menunjukkan bahwa regulasi di sektor teknologi digital belum sepenuhnya mampu melindungi kepentingan para investor.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai ada tiga aspek yang perlu dibenahi untuk mengejar pesatnya perkembangan teknologi yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi. Ketiganya mencakup peraturan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum.
“Dari sisi substansi, aturan yang ada harus dievaluasi guna menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan melalui kejahatan berbasis teknologi,” kata Suparji dalam keterangannya dikutip Rabu (18/2/2026)
Olah karena itu, ia mendukung terobosan hukum oleh aparat, termasuk hakim, dalam menangani pelaku yang menyalahgunakan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan tindakannya, seperti kasus eFishery yang memperoleh akses pendanaan sebagai perusahaan rintisan.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus DSI Ditahan, Bareskrim Sebut Masa Penahanan Bisa Diperpanjang
Ia menegaskan, hukuman berat perlu dijatuhkan agar menimbulkan efek jera. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perampasan aset jika diperlukan.
Meski tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Suparji berpandangan bahwa jika kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian terbukti di pengadilan, hakim patut menjatuhkan hukuman maksimal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus Efishery mencuat pada 2025 dan menjadi salah satu skandal terbesar di sektor agritech dan startup Indonesia. Perkara ini terkait dugaan manipulasi laporan keuangan, penipuan, dan penggelapan dana yang menyeret mantan CEO, Gibran Chuzaefah, bersama sejumlah petinggi perusahaan.
Sidang lanjutan perkara pidana pendiri eFishery digelar Kamis (12/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan Muhammad Alpi Gandamanah dan Dewi Rismaniar. Keduanya mengaku hanya meminjamkan nama sebagai direktur formal di sejumlah PT dan CV yang dibentuk para terdakwa. Mereka menyatakan tidak mengetahui kerja sama maupun urusan keuangan PT Multidaya Teknologi Nusantara.
Di persidangan terungkap, Gresa Palma Gunawan, istri Gibran, disebut sebagai pihak yang menghubungi Alpi untuk meminjam namanya saat pendirian perusahaan. Sebagai imbalan, para saksi menerima bayaran Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI), Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris
Terpisah, kuasa hukum eFishery, Andi F. Simangunsong, menegaskan pentingnya mengungkap dugaan modus secara menyeluruh, dari pendirian badan usaha hingga perekrutan nominee.
Ia menyebut banyak komisaris dan pemegang saham diduga menerima laporan keuangan yang tidak benar selama bertahun-tahun. Praktik tersebut dinilai dilakukan tertutup dan sistematis hingga baru terungkap pada akhir 2024.
Menurut Andi, kasus ini berpotensi mengganggu iklim investasi startup, terlebih setelah mencuat perkara TaniHub dan Investree. Ia menekankan, persidangan ini penting untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap startup lokal melalui penegakan hukum yang tegas.
Selanjutnya: Jasa Marga (JSMR) Dapat Berkah Libur Imlek, Simak Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (19/2) Jabodetabek Hujan Sangat Lebat di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)