Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mengkaji rencana pengaturan biaya sistem kliring nasional (SKN) dan real-time gross settlement (RTGS). Wacana pembatasan biaya kedua sistem transfer ini mencuat sejak pertengahan tahun 2012. Bank Sentral menilai, perbankan membebankan biaya yang tinggi kepada nasabah yang ingin melakukan transfer dana.
Saat ini, perbankan mematok biaya sebesar Ro 10.000 - Rp 15.000 per transaksi lewat SKN. Kemudian, biaya sebesar Rp 25.000 - Rp 50.000 per transaksi lewat RTGS, biaya ini tergantung nilai dan waktu transaksi. Sedangkan, bank hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi di SKN, dan Rp 7.000 - Rp 15.000 per transaksi lewat RTGS.
Bramudija Hadinoto, Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, mengatakan, rencana pembatasan tarif untuk SKN dan RTGS ini agar masyarakat membayar biaya yang wajar. Nah, BI tengah menghitung-hitung biaya yang wajar ini, karena BI memaklumi biaya investasi dan operasional yang dikeluarkan bank.
“Kami masih terus mengkaji, jangan sampai biayanya berlebihan,” katanya, Selasa (16/12).
Misalnya, perbankan jangan mematok harga lebih dari tiga kali lipat dari harga yang ditetapkan BI. Contohnya, BI memberikan harga Rp 1.000 per transaksi di SKN, maka bank mematok harga lebih dari Rp 3.000 per transaksi di SKN.
Menurutnya, rencananya pembatasan tarif SKN dan RTGS ini akan diterapkan pada RTGS generasi II yang akan beroperasi pada pertengahan tahun 2015 mendatang. Nah, RTGS generasi II ini juga akan melayani transaksi RTGS multicurrency, seperti rupiah dan dollar.
“Rencananya, itu hanya dapat digunakan pada transaksi domestik untuk mendukung kebutuhan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” kata Group Head, Departemen Manajemen dan Operasional Sistem Pembayaran BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News