kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pembayaran biaya perkara di MA kini bisa secara non tunai lewat Bank Mandiri


Selasa, 28 Agustus 2018 / 20:37 WIB
Pembayaran biaya perkara di MA kini bisa secara non tunai lewat Bank Mandiri
ILUSTRASI. Bank Syariah Mandiri mulai Layani Pembayaran Online Biaya Perkara


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Mandiri menyiapkan layanan keuangan non tunai untuk pembayaran biaya perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal ini merupakan hasil kerjasama Bank Mandiri dengan MA.

"Kerjasama ini merupakan implementasi komitmen perseroan dalam mendukung lembaga-lembaga negara untuk menciptakan nilai tambah dalam pelayanannya kepada masyarakat," kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto dalam keterangan tertulis Selasa (28/8).

Sulaiman menambahkan, dukungan ini juga diharapkan dapat membantu Mahkamah Agung dalam menerapkan konsep pengadilan elektronik atau e-court yaitu melalui pembayaran biaya perkara secara elektronik atau e-payment.

Melalui fitur e-payment, lanjut Sulaiman, masyarakat dapat memproses pendaftaran perkara secara elektronik. Setelah mendapatkan taksiran biaya panjar perkara secara elektronik atau e-SKUM, masyarakat dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual melalui berbagai channel online Bank Mandiri.

Masyarakat juga dapat melakukan transaksi penambahan panjar biaya perkara, bila panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya.

Selain itu, fitur e-payment juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan, setelah selesainya keseluruhan proses pemeriksaan perkara, terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan. Sisa tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×