kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pembayaran Cicilan Terhenti, Nasabah Desak OJK Cabut PKU Kresna Life


Senin, 25 April 2022 / 20:03 WIB
ILUSTRASI. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kian was-was. Mengingat, pembayaran cicilan yang sebelumnya lancar masih terhenti setelah adanya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan oleh OJK.

“Nasabah sampai saat ini masih belum menerima pembayaran cicilan Maret dan April 2022 dari Kresna Life,” ujar perwakilan nasabah, Nurlaila dalam keterangan resminya, Senin (25/4).

Nurlaila pun berpendapat bahwa OJK tidak memperdulikan fakta bahwa Kresna Life sudah membayar kepada para nasabah sejak Juni 2020 dimulai dari polis yang bernilai Rp 50 juta dilanjutkan dengan pembayaran cicilan untuk polis lainnya sesuai hasil keputusan homologasi yang kemudian disusul dengan endorsement polis.

Menurutnya, Sanksi PKU yang diberikan OJK pada Kresna Life kurang berimbang atau tepat. Oleh karenanya, Nurlailan bilang OJK telah menyimpang dari tujuan dibentuknya lembaga tersebut yaitu untuk melindungi konsumen.

Baca Juga: Kresna Life Meminta OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

“Sanksi PKU dan ancaman pencabutan ijin Kresna oleh OJK sudah jelas sekarang membuat nasabah dihentikan pembayarannya oleh Kresna,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ia pun menyesalkan bahwa OJK tidak segera merealisasikan rencana pertemuan untuk proses mediasi nasabah dengan Kresna Life. Padahal, ia berharap pertemuan tersebut segera terlaksana agar penyelesaian menemui titik terang.

Adapun, Nurlaila pun berharap OJK bisa segera mencabut sanksi PKU dan tidak mencabut izin Kresna Life dengan mengambil aksi alternatif lainnya sebagai wujud realisasi nyata perlindungan konsumen.

“Kemudian OJK juga tetap mengawasi agar pembayaran Kresna Life terhadap nasabahnya berjalan dengan baik sampai selesai,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×