kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kresna Life Meminta OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha


Rabu, 13 April 2022 / 15:37 WIB
Kresna Life Meminta OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
ILUSTRASI. Kresna Life mengirim surat ke OJK meminta OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beberapa waktu lalu nasabah Kresna Life meminta OJK untuk mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) atas Kresna Life, kini giliran Kresna Life yang mengirim permohonan ke OJK untuk mencabut sanksi tersebut.

Dalam surat yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/4), manajemen Kresna Life mengungkapkan, sanksi PKU telah membuat menghambat kelangsungan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis.

“Kami mohon OJK dapat mencabut sanksi PKU, memberikan relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan,” ujar Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam keterangan resminya, Rabu (13/4).

Sejak terjadinya krisis hingga 28 Februari 2022, Kresna Life telah membayar kewajiban kepada pemegang polis dengan total mencapai Rp 1,37 triliun. Itu berarti, pembayaran kewajiban tersebut baru tersalurkan 48% dari pemegang polis.

Baca Juga: Tak ditanggapi OJK, Nasabah Kresna Life Layangkan Somasi Kedua

Lebih lanjut, manajemen Kresna Life mengungkapkan, dengan adanya sanksi tersebut juga mengganggu pelayanan kepada pemegang polis karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan.

“Kami khawatir jika karyawan terus berkurang akan berdampak terhadap menurunnya kinerja operasional pelayanan yang pada akhirnya akan merugikan para pemegang polis,” imbuh Kurniadi

Di sisi lain, Kurniadi menambahkan, pihaknya bakal terus berupaya untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis sesuai ketentuan homologasi.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wulur pun berharap dengan adanya permohonan dari Kresna Life bisa menambah pertimbangan OJK untuk segera mencabut sanksi PKU.

“Harapan kami, PKU Kresna Life bisa dibuka dan perusahaan bisa laksanakan pembayaran kepada para nasabah sesuai dengan komitmennya,” ujar Benny kepada KONTAN, Rabu (13/4).

Benny mengatakan, pihaknya juga saat ini menunggu aksi nyata dari OJK untuk memberikan solusi terhadap permasalahan ini. Terlebih, pertemuan yang dijanjikan OJK untuk mempertemukan nasabah dengan manajemen Kresna.

“Kita juga mengharapkan pertemuan antara OJK, AJK, dan para nasabah dapat segera terealisasi dan diperoleh solusi yang baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Tanggapan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×