kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan penjamin polis semakin molor


Selasa, 19 Februari 2013 / 07:05 WIB
Pembentukan penjamin polis semakin molor
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Honda CR-V per Oktober 2021, hanya Rp 100 jutaan


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Janji pemerintah menjamin dana nasabah asuransi sepertinya tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta penundaan pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi dari tiga bulan menjadi paling cepat satu tahun setelah Undang-Undang (UU) Perasuransian berlaku.


Heru Budiargo, Ketua Komisioner LPS, mengatakan  tiga bulan terlalu singkat untuk membentuk lembaga baru yang menjamin polis asuransi nasabah itu. Untuk membentuk lembaga baru, pihaknya harus mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia.


Selain mengusulkan penundaan pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi, Heru juga meminta agar UU Perasuransian mengatur produk-produk apa saja yang dijamin. "Di perbankan, kami tidak menjamin produk mutual fund reksadana untuk membatasi resiko," kata Heru, dalam pembahasan RUU Perasuransian dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/2).


Heru mengusulkan, sebaiknya lembaga penjaminan polis hanya menjamin produk asuransi tradisional. Sedangkan produk asuransi jiwa seperti unitlink tidak dijamin, karena risiko asuransi atas pilihan nasabah sendiri.


Jaminan terbatas


Seperti diketahui, saat ini DPR dan OJK sedang bekerja keras  menyelesaikan revisi UU Perasuransian. Dalam revisi tersebut, rencananya bakal memasukkan pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi paling lambat tiga bulan setelah UU berlaku. Mengenai nilai penjaminan polis, sampai saat ini belum diputuskan.


Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK, setuju pembentukan lembaga penjaminan polis setelah satu tahun UU berlaku. Lembaga ini akan melindungi nasabah asuransi, sehingga jika ada perusahaan asuransi yang tutup, nasabah masih tetap mendapatkan hak-hak mereka dengan batas maksimal tertentu.


Jaminan juga hanya diberikan bagi nasabah yang benar-benar berasuransi, bukan berinvestasi. "LPS hanya menjamin premi nasabah ketika  izin sebuah perusahaan asuransi dicabut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×