Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakya menggelar rapat dengar pendapat umum untuk meminta masukan kepada para pakar asuransi mengenai Revisi Undang-Undang Perasuransian. Dalam rapat dengar pendapat umum ini, isu pembatasan perusahaan asuransi di Indonesia oleh pihak asing terus bergulir.
Pakar Asuransi Frans Sahusilawane menilai perusahaan asuransi asing memang perlu diatur. Bila tidak dimasukkan dalam Undang-Undang Asuransi, namun pembatasan itu bisa diatur dan disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Apabila terjadi peningkatan modal, sementara partner lokal tidak bisa memenuhi sebanyak 20%, maka perseroan wajib memenuhi partner lokal yang lain untuk mengisi kekurangan itu," ujar Frans dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).
Seperti diketahui, dalam UU Asuransi sekarang ini, tercantum bahwa pihak asing boleh memiliki perusahaan asing sebesar 80% dan lokal 20%. Dalam aturan itu, asing dibatasi agar tidak memiliki perusahaan asing dalam negeri hingga 100%. Hal tersebut dilakukan agar memberi kesempatan kepada lokal untuk menyerap modal lebih besar dibandingkan dengan asing.
Frans mengatakan, negara harus mendahulukan mitra lokal. "Jika tetap tidak ada, maka mitra asing bisa mengambil sementara porsi 20% yang tidak diserap partner lokal. Namun, ketika lokal sudah bisa menyerap, maka partner asing harus mengembalikan kembali kepada partner lokal," kata Frans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News