kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Pialang asuransi butuh pengakuan UU


Jumat, 25 Januari 2013 / 12:19 WIB
ILUSTRASI. Masalah yang Sering Dialami Bibit Tanaman.


Reporter: Dityasa H Forddanta |

JAKARTA. Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi (APARI) meminta DPR memasukkan profesi pialang asuransi dalam revisi undang-undang (RUU) Perasuransian. Hal itu merupakan wujud pengakuan secara legal terkait keberadaan profesi itu di industri perasuransian, demi mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari. 

Wunwun Maulidi, Ketua APARI, menyayangkan perbaikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang perasuransian tidak mengatur profesi pialang asuransi. Padahal, RUU itu sudah menyebut profesi lain seperti profesi akuntan publik dan agen. "Kalau tidak tercantum, takutnya terjadi konflik kepentingan dan masyarakat meragukan," katanya, saat rapat dengan pendapat di DPR, Selasa (22/1).

Padahal, peran pialang asuransi sangat dibutuhkan untuk menjembatani masyarakat yang belum paham dengan perasuransian dengan perusahaan. Jumlah pialang asuransi juga banyak, sekitar 160 perusahaan.

APARI juga berharap perlindungan dari serbuan pialang asuransi asing. Pialang asing bermodal lebih besar, sehingga lebih mudah mendapatkan tender proyek perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×