kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pialang asuransi butuh pengakuan UU


Jumat, 25 Januari 2013 / 12:19 WIB
Pialang asuransi butuh pengakuan UU
ILUSTRASI. Masalah yang Sering Dialami Bibit Tanaman.


Reporter: Dityasa H Forddanta |

JAKARTA. Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi (APARI) meminta DPR memasukkan profesi pialang asuransi dalam revisi undang-undang (RUU) Perasuransian. Hal itu merupakan wujud pengakuan secara legal terkait keberadaan profesi itu di industri perasuransian, demi mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari. 

Wunwun Maulidi, Ketua APARI, menyayangkan perbaikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang perasuransian tidak mengatur profesi pialang asuransi. Padahal, RUU itu sudah menyebut profesi lain seperti profesi akuntan publik dan agen. "Kalau tidak tercantum, takutnya terjadi konflik kepentingan dan masyarakat meragukan," katanya, saat rapat dengan pendapat di DPR, Selasa (22/1).

Padahal, peran pialang asuransi sangat dibutuhkan untuk menjembatani masyarakat yang belum paham dengan perasuransian dengan perusahaan. Jumlah pialang asuransi juga banyak, sekitar 160 perusahaan.

APARI juga berharap perlindungan dari serbuan pialang asuransi asing. Pialang asing bermodal lebih besar, sehingga lebih mudah mendapatkan tender proyek perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×