kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembiayaan CIMB Niaga Syariah Tumbuh 29,4% hingga Semester I


Kamis, 25 Agustus 2022 / 17:19 WIB
Pembiayaan CIMB Niaga Syariah Tumbuh 29,4% hingga Semester I
Manajemen Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga Syariah di Denpasar, Kamis (25/8/2022).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terus memperkuat fungsi intermediasi dengan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional tahun ini. 

Per 30 Juni 2022, CIMB Niaga Syariah berhasil menyalurkan pembiayaan Rp 42,3 triliun. Secara rata-rata dalam enam tahun terakhir compound annual growth rate (CAGR) pembiayaan CIMB Niaga Syariah tumbuh 29,4%.

Kontributor utama melesatnya pertumbuhan pembiayaan CIMB Niaga Syariah pada semester pertama 2022 berasal dari segmen korporasi yang tumbuh Rp 4,1 triliun atau 15,95% YoY dan konsumer dengan kenaikan Rp 4,3 triliun. 

Adapun segmen konsumer khususnya ditopang pembiayaan perumahan (mortgage) sebesar Rp 3,1 triliun dan pembiayaan kepemilikan kendaraan sebesar Rp 1,1 triliun.

Baca Juga: Tutup 39 Kantor Cabang, BTN Akan Buka 26 Kantor Cabang Pembantu Sepanjang Tahun 2022

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyatakan, untuk menjaga momentum pertumbuhan, CIMB Niaga Syariah akan terus mengoptimalkan penyaluran pembiayaan pada sektor korporasi dan mortgage, sehingga secara konsisten dapat menjaga kinerja positif hingga akhir tahun. Hal ini juga sejalan dengan upaya CIMB Niaga Syariah untuk meningkatkan layanan kepada nasabah baik dari para pelaku usaha maupun konsumer.

“Kami optimis permintaan pembiayaan untuk investasi dan modal kerja akan terus meningkat, apalagi saat ini aktivitas bisnis sudah kembali normal," kata Pandji dalam Media Training & Outing yang diselenggarakan CIMB Niaga Syariah di Denpasar, Kamis (25/8).

"Di samping itu, dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap hunian dan kendaraan, hal ini juga meningkatkan peluang bagi kami untuk menggarap segmen konsumer dengan lebih baik,” ujarnya.

Adapun dari sisi pendanaan, kinerja CIMB Niaga Syariah per 30 Juni 2022 mencapai Rp 36,9 triliun. Sepanjang enam tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan pendanaan mencapai 31,4%. Dengan kinerja pembiayaan dan pendanaan yang solid, per 30 Juni 2022 CIMB Niaga Syariah membukukan laba Rp 648 miliar dan aset Rp 58,9 triliun. Secara rata-rata dalam enam tahun terakhir pertumbuhan laba dan aset masing-masing sebesar 42,9% dan 35,9%.

Pandji menjelaskan keberhasilan CIMB Niaga Syariah menjaga kinerja secara berkelanjutan merupakan buah dari penerapan strategi dual banking leverage model (DBLM) yang memungkinkan CIMB Niaga Syariah untuk mengoptimalkan sumber daya dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki Bank Induk (CIMB Niaga) untuk menghadirkan produk dan layanan perbankan Syariah yang berkualitas.

Menurut Pandji, potret pertumbuhan CIMB Niaga Syariah tersebut juga terefleksi dalam kinerja secara industri. Secara umum, pertumbuhan perbankan Syariah yang menggunakan model bisnis UUS lebih cepat dan tentunya turut mendorong pertumbuhan perbankan Syariah lebih pesat. Dalam enam tahun terakhir, pertumbuhan perbankan Syariah tanpa UUS hanya akan mencapai 13% (CAGR), namun dengan kontribusi UUS pertumbuhan rata-rata dipercepat menjadi 15%.

Dari sisi literasi dan inklusi, UUS juga terbukti dapat menambah jumlah nasabah Syariah secara signifikan. Karena UUS bisa memperluas inklusi keuangan Syariah, sehingga menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk dari kalangan rasionalis dan non-muslim tanpa mengurangi kesetiaan dari para nasabah loyalis. Terlebih jika perbankan tersebut menerapkan konsep Syariah First dalam penawaran produk-produknya kepada nasabah, maka akselerasi literasi dan inklusi perbankan Syariah akan lebih cepat.

“Kepatuhan kepada prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) juga menjadi hal fundamental yang selama ini ditegakkan oleh UUS. Kami memiliki sharia framework lengkap yang diterapkan secara konsisten dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah," kata dia. 

Baca Juga: Sudah Tutup Ratusan Kantor Cabang, BRI Sebut Tak Lakukan PHK Karyawan

Seluruh produk perbankan syariah yang ditawarkan kepada masyarakat juga telah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK. Bagi kami kepatuhan pada Syariah adalah komitmen tertinggi dan bukan hal yang dapat ditawar,” tegas Pandji.

Mempertimbangkan berbagai aspek keunggulan UUS, Pandji menyatakan pandangannya agar model bisnis UUS dapat dipertahankan karena model bisnis UUS dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam langkah strategis pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. 

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan sebelumnya, bahwa insan perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk di tahun 2023.

Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50% atau lebih dari Bank Induknya. 

“Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, Bank  Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah,” katanya.

Hadirnya RUU P2SK tersebut menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS, yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Amanat UU Perbankan Syariah tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023 maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif. 

“Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar.” pungkas Pandji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×