kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.922   20,00   0,12%
  • IDX 7.646   -293,41   -3,70%
  • KOMPAS100 1.066   -44,74   -4,03%
  • LQ45 777   -28,93   -3,59%
  • ISSI 271   -11,68   -4,13%
  • IDX30 413   -13,98   -3,27%
  • IDXHIDIV20 504   -14,51   -2,80%
  • IDX80 120   -4,85   -3,89%
  • IDXV30 137   -4,32   -3,06%
  • IDXQ30 133   -4,13   -3,01%

Pembiayaan Debitur Terdampak Bencana Sumatra yang Direstrukturisasi Rp 1,29 Triliun


Rabu, 04 Maret 2026 / 09:18 WIB
Pembiayaan Debitur Terdampak Bencana Sumatra yang Direstrukturisasi Rp 1,29 Triliun


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan mengenai kebijakan pemberian relaksasi pembiayaan bagi debitur di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman menerangkan berdasarkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Januari 2026, sebanyak 119.893 rekening debitur di bidang PVML yang telah memperoleh restrukturisasi stimulus. Adapun total nominal pembiayaannya sebesar Rp 1,29 triliun.

"Dilihat dari data, terbesar memang untuk kredit konsumsi sekitar Rp 763 miliar lebih," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).

Sebelumnya, bencana banjir besar terjadi di wilayah Sumatra dan berdampak besar bagi masyarakat. Atas dasar itu, OJK menetapkan kebijakan di bidang PVML untuk pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak bencana.

Baca Juga: OJK: Piutang Pembiayaan Bermasalah Multifinance di Wilayah Bencana Sumatra Meningkat

OJK menerangkan pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. 

Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar, serta penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. 

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Uji Ketahanan Sektor Asuransi dan Reasuransi

OJK sempat menyebut restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara fintech lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Perlakuan khusus juga berlaku untuk pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Adapun penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. 

Baca Juga: OJK Pantau Daya Tahan Asuransi Hadapi Risiko Bencana Alam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×