Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kebutuhan pembiayaan perumahan setiap tahun menelan dana Rp 80 triliun. Selama ini, pembiayaan perumahan masih mengandalkan industri perbankan.
Menurut Muhammad Noor Rahman, Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK, setiap tahun di Indonesia kebutuhan permintaan akan rumah sangat tinggi. "Hal ini tak lepas dari pertumbuhan jumlah penduduk yang selalu terjadi setiap tahun," kata Noor dalam Seminar Prospek Pembiayaan Properti 2015 di Jakarta, Selasa (17/2).
Setiap tahun, permintaan baru akan perumahan rata-rata mencapai 800.000 unit rumah. Dengan asumsi harga rata-rata rumah sekitar Rp 100 juta per unit, maka kebutuhan pembiayaan perumahan di Indonesia mencapai Rp 80 triliun. "Sementara APBN kita mengalokasikan pembiayaan perumahan hanya Rp 20 triliun," ujar Noor.
Dengan demikian terjadi selisih Rp 60 triliun untuk kebutuhan pembiayaan perumahan yang tak disediakan oleh Negara. Sehingga peran swasta dalam pembiayaan perumahan sangat penting.
Sejauh ini, industri perbankan masih menjadi andalan pembiayaan perumahan. Namun Noor meyakini pembiayaan perumahan dari perbankan suatu saat akan mencapai titik jenuh. "Sehingga perlu alternatif sumber pembiayaan lain seperti pasar modal, termasuk sekuritas," pungkas Noor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News