kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Pembiayaan sektor kuliner mendominasi


Rabu, 09 Maret 2016 / 20:21 WIB
Pembiayaan sektor kuliner mendominasi


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kelompok kerja (Pokja) pembiayaan ekonomi kreatif yang terdiri atas sepuluh perusahaan pembiayaan, telah menjaring pelaku usaha kreatif. Subsektor yang paling banyak terjaring adalah kuliner.

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) per akhir Desember 2015, Pokja telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 4,3 triliun terhitung sejak September 2015. Dari angka tersebut, porsi subsektor kuliner paling besar. Dalam empat bulan pertama, Pokja pembiayaan ekonomi kreatif telah merogoh Rp 2,7 triliun untuk membiayai subsektor kuliner.

"Pemain utama dalam pembiayaan kuliner ini adalah PT Federal International Finance (FIFGROUP). Mereka membiayai sepeda motor yang digunakan pedagang sebagai sarana dalam menjual bakso dan somay," ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno Siahaan.

Subsektor lain yang juga mendapat banyak pembiayaan adalah kerajinan sebesar Rp 762 miliar. Selain itu, ada pula subsektor fesyen yang telah diguyur pembiayaan sebesar Rp 364 miliar. Subsektor piranti dan percetakan telah mendapatkan pembiayaan Rp 109 miliar. Lainnya terdiri atas subsektor arsitektur, periklanan dan seni pertunjukan.

Saat ini, sepuluh perusahaan pembiayaan anggota Pokja Ekonomi Kreatif saling bersinergi. Suwandi berharap, inisiatif dari sepuluh perusahaan pembiayaan ini dapat diikuti oleh perusahaan pembiayaan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×