kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Pemblokiran rekening sekuritas dan asuransi bisa berdampak sistemik


Selasa, 11 Februari 2020 / 17:06 WIB
Pemblokiran rekening sekuritas dan asuransi bisa berdampak sistemik
ILUSTRASI. Hotbonar Sinaga


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai perusahaan sekuritas dan asuransi saat ini sedang menjadi sorotan. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran terhadap berbagai rekening yang dipandang bermasalah.

Pakar Asuransi Hotbonar Sinaga memandang bahwa langkah dari Kejagung dengan melakukan blokir rekening pada beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi berpotensi menimbulkan dampak yang serius. “Apabila rekening tersebut terus diblokir ya tentu akan berpotensi menjadi sistemik” jelas Hotbonar dalam keterangannya, Selasa (11/2).

Pemblokiran ini juga telah menimbulkan keresahan pada masyarakat. Hotbonar mendorong pemerintah segera menyikapi hal  ini  dengan lebih serius untuk menghindari dampak buruk yang berpotensi terjadi.

Baca Juga: Kejagung sita 41 kamar apartemen diduga milik Benny Tjokro, sebagian berpenghuni

“Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu resiko sistemik.” papar Hotbonar.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya segera membuka rekening yang tidak ada sangkut paut dengan kasus besar yang sedang berlangsung. “Perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” tambahnya.

Setidaknya terdapat 800 rekening dari 137 perusahaan yang diblokir oleh Kejagung. Banyak dari rekening tersebut berasal dari perusahaan sekuritas dan mayoritas dari perusahaan tersebut tidak mengetahui duduk perkara rekening mereka diblokir. Hal ini tentu saja membuat nasabah tidak dapat menarik dananya.

Hotbonar menambahkan, penting agar rekening yang diblokir dapat segera dibuka. “Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” tambahnya.

Baca Juga: Pembekuan rekening terkait Jiwasraya bikin tukang goreng saham tiarap



TERBARU

[X]
×