Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sepakat untuk mengubah anggaran dasar perseroan mengenai ketentuan divestasi anak perusahaan. "Kami tidak meminta persetujuan, ini hanya mengubah anggaran dasar, selama ini memang tidak tertulis," kata Direktur Utama BNI, Gatot Suwondo, Rabu (18/5).
Gatot bilang, saat ini jika ingin melakukan divestasi anak perusahaan harus disetujui oleh Dewan Komisaris bukan hanya melapor. Melalui perubahan ini juga, Bank BNI menghapuskan dewan pengawas syariah. Hal ini sebagai konsekuensi spin off usaha syariah menjadi PT BNI Syariah.
Sementara itu untuk kemitraan empat anak perusahaannya, yaitu BNI Securities, BNI Life, BNI Syariah, dan BNI Multifinance masih dalam tahap negosiasi. Tapi untuk rencana yang paling dekat Bank BNI baru akan menyelesaikan masalah kemitraan dengan menuntaskan divestasi BNI Securities dengan mitranya SBI Securities asal Jepang tahun ini. Sedangkan anak usaha lain masih belum masuk dalam pembahasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News