kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,82   12,51   1.38%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tidak kompak mengatur transaksi bitcoin


Kamis, 13 Februari 2014 / 20:18 WIB
Pemerintah tidak kompak mengatur transaksi bitcoin
ILUSTRASI. Drakor Glitch dibintangi Jeon Yeo Been dan Nana, salah satu drakor terbaru yang akan tayang di Netflix pada bulan Oktober 2022 mendatang ini.


Reporter: Anastasia Lilin Y, Herry Prasetyo | Editor: Imanuel Alexander

Jakarta. Bak selebritis dunia yang tengah naik daun, matauang bitcoin tengah menyedot perhatian banyak orang di seluruh penjuru dunia. Meski kehadirannya menuai kontroversi, toh, pamor bitcoin justru kian bersinar.

Dalam setahun terakhir, popularitas bitcoin memang kian meroket. Harga matauang virtual ini pun meledak hingga ratusan kali lipat. Padahal, saat pertama kali diciptakan tahun 2009, komoditas virtual ini tak bernilai sama sekali.

Transaksi bitcoin di dunia juga terus meningkat. Awal tahun lalu, frekuensi transaksi bitcoin per hari hanya di kisaran 30.000 kali–40.000 kali transaksi. Kini, jumlah transaksi harian mencapai 60.000 transaksi. Lonjakan frekuensi dan volume transaksi itu berlangsung seiring meroketnya harga bitcoin. Setahun lalu, volume transaksinya di seluruh dunia diperkirakan di kisaran US$ 3 miliar. Volume transaksi bitcoin mencapai puncaknya pada November 2013 sebesar US$ 183 miliar. Saat itu kurs bitcoin menembus US$ 1.000 per BTC.

Bagi sebagian orang, bitcoin merupakan penemuan revolusioner. Makhluk satu ini sejatinya adalah suatu ciptaan teknologi digital yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara mudah memanfaatkan jaringan antarkomputer alias peer to peer (P2P) berdasarkan kriptografi tertentu.

Oscar Darmawan, CEO dan salah satu pendiri Bitcoin.co.id, perusahaan jual beli matauang virtual ini, menilai penemuan bitcoin termasuk revolusioner lantaran tak ada badan atau negara yang mengaturnya. Lantaran memanfaatkan jaringan P2P, transaksi antarpengguna terjadi secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga, seperti bank atau lembaga lain. Jadi, bitcoin bisa ditransfer secara langsung antara satu rekening alias wallet ke wallet lainnya.

Berbeda dengan matauang konvensional yang bisa dicetak setiap saat oleh bank sentral, penerbitan bitcoin terbatas lantaran sudah diatur berdasarkan perhitungan algoritma tertentu. Jumlah bitcoin yang beredar di dunia akan mentok 21 juta bitcoin (BTC) hingga tahun 2140 mendatang. Saat ini, jumlah bitcoin yang beredar sudah mencapai 12,3 juta BTC. “Untuk mencegah inflasi,” kata Tiyo Triyanto, investor bitcoin sekaligus produsen alat pengumpul bitcoin bernama Red Fury.

Menurut Tiyo, kehadiran bitcoin akan mengubah bisnis perdagangan secara global. Maklum, biaya transaksi dan transfer bitcoin mendekati 0%. Ini jauh lebih murah ketimbang biaya transaksi menggunakan kartu kredit yang mencapai 3% dari nilai setiap transaksi.

Denny Mukhtar, salah satu pendiri bursa jual-beli bitcoin, Artabit.com, menambahkan bitcoin akan memudahkan transaksi global. Transaksi belanja di luar negeri pun semakin mudah. Ini tentu sebuah kelebihan yang memikat masyarakat lantaran kartu kredit dari Indonesia terkadang tidak bisa digunakan di luar negeri.

Berbagai keunggulan bitcoin sebagai alat pembayaran itu tak pelak mendorong banyak orang menggunakannya. Tak sedikit pula perusahaan ataupun merchant yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin.

Perusahaan permainan online Zynga Inc, misalnya, mulai menerima pembayaran dengan bitcoin sejak awal tahun ini. Pada saat hampir bersamaan, peritel online asal Amerika Serikat, Overstock.com, juga mulai menerima pembayaran menggunakan bitcoin.

Bitpay, perusahaan penyedia jasa pembayaran menggunakan bitcoin, mencatat ada lebih dari 20.000 merchant di dunia yang saat ini menggunakan jasa Bitpay dalam pembayaran menggunakan bitcoin. Mesin ATM bitcoin juga sudah hadir di Kanada. Dalam waktu dekat, mesin ATM serupa juga bakal tersedia di Singapura. “Di Australia akan ada 100 mesin ATM bitcoin sekaligus,” kata Oscar.

Perkembangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran tentu tak lepas dari kebijakan pemerintah dan bank sentral di negara tersebut. Bank sentral China, misalnya, secara tegas melarang perbankan dan lembaga keuangan menerima transaksi bitcoin. Meski begitu, masyarakat diperbolehkan menggunakan bitcoin asal bersedia menanggung sendiri risikonya.

Ada pula negara yang melegalkan penggunaan bitcoin sebagai mata uang. Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, misalnya, menganggap bitcoin sebagai mata uang elektronik yang bisa digunakan untuk bertransaksi. Beberapa negara lain memperlakukan bitcoin sebagai komoditas virtual yang dikenai pajak. Malah, di Singapura, Malaysia, Australia, Finlandia, dan Swedia, bitcoin dianggap sebagai aset sehingga hasil investasi alias capital gain dari transaksi bitcoin akan dikenai pajak.

Geliat di Indonesia

Di Indonesia, animo masyarakat terhadap bitcoin rupanya cukup besar. Apalagi, setelah harga bitcoin membumbung tinggi pada November 2013 lalu. “Mulai Desember, animo terhadap bitcoin di Indonesia semakin meningkat,” kata Oscar.

Ia bertutur, frekuensi transaksi jual-beli bitcoin di Bictoin. co.id mencapai 30 transaksi per hari. Sirkulasi bitcoin di perusahaan jual beli bitcoin pertama di Tanah Air ini mencapai 10 BTC per hari. Dengan kurs Rp 9,2 juta per BTC, Kamis (6/2) lalu, berarti nilai transaksi harian bitcoin Rp 92 juta per hari atau Rp 2 miliar per bulan.

Perusahaan jual beli bitcoin lain adalah Artabit.com yang berdiri sejak pertengahan tahun lalu. Imelda, pengelola dan salah satu pendiri Artabit.com, mengatakan jumlah pengguna bitcoin yang melakukan transaksi di situs itu hingga kini mencapai 2.000 orang. Rata-rata transaksi per hari mencapai 10 transaksi. “Total transaksi sekitar Rp 500 juta per bulan,” imbuh Denny.

Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran juga mulai menggeliat di dalam negeri ini. Sejauh penelusuran KONTAN, ada beberapa merchant yang sudah menerima pembayaran menggunakan bitcoin.

Toko online hobihouse.com, misalnya, mulai melayani pembayaran dengan bitcoin sejak Desember 2013. Yenni, sang pemilik, mengatakan pembayaran menggunakan bitcoin saat ini baru mencapai 10% dari total transaksi penjualan. Sekadar informasi, total transaksi toko perlengkapan tempat tidur bayi dan tas kreatif ini dalam sebulan mencapai Rp 100 juta. “Konsumen pengguna bitcoin kebanyakan berasal dari Jakarta dan Singapura,” katanya.

Toko online Cilukba.co.id juga mulai melayani pembayaran menggunakan bitcoin sejak akhir tahun lalu. Agnes Yuliavitriani, pemilik toko pakaian dan perlengkapan anak itu menga-takan, total pembayaran menggunakan Bitcoin sampai saat ini mencapai 3 BTC.

Henry, penjual aneka uang kuno dan pemilik Uangkuno. net, mengatakan transaksi menggunakan bitcoin baru mencapai 2% dari total transaksi. Sementara, Rustam, pemilik perusahaan jasa pembuatan hosting Republikhost.com, menuturkan total klien yang menggunakan bitcoin baru mencapai 1,5% dari total 200 kliennya.

Ia berharap, pemerintah perlu segera mengatur penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di negeri ini. Regulasi tersebut diper lukan sebagai jaminan agar penggunaan bitcoin semakin ramai. ”Perlu diatur karena bitcoin lebih unggul dibanding transfer antarbank. Lebih cepat dan lebih murah,” imbuh Henry.

Belum akan dilirik gunting pajak

Sayangnya, harapan Henry tampaknya bakal bertepuk sebelah tangan. Kamis (6/2) lalu, BI merilis pernyataan bahwa bitctoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi BI mengatakan, mengacu kepada UU tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah. “Transaksi menggunakan dollar yang jelas penerbitnya pun dianggap tidak sah,” tukasnya.

Dus, BI meminta masyarakat berhati-hati terhadap bitcoin.Sebab, tidak ada perusahaan atau lembaga yang bertanggungjawab terhadap matauang itu. Menurut Peter, masyarakat boleh saja memiliki atau menjadikan bitcoin sebagai investasi. Namun, “Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik,” tegasnya.

Selaras dengan itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, mengatakan sejauh ini pemerintah belum akan mengeluarkan regulasi khusus terkait penggunaan bitcoin. Namun, cepat atau lambat, pemerintah akan mengambil kebijakan saat diperlukan. Saat ini, aturan umum yang dipakai adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami akan koordinasi dengan BI dan OJK,” kata Gatot.

Investor bitcoin juga boleh lega. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak belum berencana memungut pajak dari transaksi bitcoin. Namun, Ditjen Pajak akan mengkaji supaya bisa menjaring kegiatan ekonomi yang berlangsung terkait dengan bitcoin. “Kita belum seperti Finlandia dan Swedia yang sudah memiliki sistem teknologi informasi yang maju,” kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, terus terang.

Jadi, sementara ini, penggemar bitcoin silakan berdemam ria pada koin maya ini.

***Sumber : KONTAN MINGGUAN 20 - XVIII, 2014 Laporan Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×