Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sempat menyampaikan akan memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan syariah di berbagai daerah. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan terbaru, yakni sampai saat ini terus melakukan komunikasi intens melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait rencana tersebut.
"Adapun KNEKS merupakan komite yang diketuai langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Hariannya Wakil Presiden RI Maruf Amin. Selain itu, sekretaris komite tersebut merupakan Kementerian Keuangan Sri Mulyani," ucap Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Kamis (6/7).
Komite tersebut berkolaborasi juga dengan stakeholder terkait seperti DJSN, Kemenaker, dan DSN-MUI terkait beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.
Baca Juga: Baru Ada di Aceh, Layanan BPJS Ketenegakerjaan Syariah Bakal Diperluas
"Sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh. Dengan demikian, implementasinya berupa layanan syariah dalam entitas BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi semua akad, pencatatan, dan operasionalnya dilakukan secara terpisah yang khusus syariah," katanya.
Sementara itu, Oni juga menerangkan perbedaan layanan konvensional dan syariah dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Secara aspek hukum, kata dia, layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya, sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku akan ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya mengenai keabsahan praktik syariah.
Oni mengatakan dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.
"Selain itu, aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100% pada portofolio syariah," ujarnya.
Dari sisi Layanan Eksisting, Oni menyebut informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas, sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antarpihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad.
Baca Juga: Intip Strategi MI Kelola Reksadana Obligasi saat Penerbitan SUN Terbatas
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan nantinya masyarakat bisa memilih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan biasa atau yang syariah.
Sri Mulyani menjelaskan penerapan BPJS ketenagakerjaan syariah dalam struktur untuk memberikan kontribusi, pelaksana, serta pengelolaannya akan dalam bentuk syariah.
“Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah, jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja,” Sri Mulyani saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (14/6).
Selain itu, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta. Dengan demikian, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News