kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Pemerintah Berencana Beri Bunga Kredit Mikro di Bawah 10%, Ini Dampak ke Penjaminan


Kamis, 21 Mei 2026 / 18:35 WIB
Pemerintah Berencana Beri Bunga Kredit Mikro di Bawah 10%, Ini Dampak ke Penjaminan
ILUSTRASI. Kredit mikro bagi UMKM (KONTAN/Cheppy A Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan bunga rendah untuk kredit mikro di bawah 10%, dari awalnya yang mencapai dari 24%. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak terhadap kinerja industri penjaminan apabila diterapkan.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan dampaknya bisa positif karena dapat mendorong permintaan kredit, serta meningkatkan kinerja Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Namun, Agus menyebut terdapat sejumlah risiko dari adanya kebijakan tersebut nantinya. 

"Risikonya, yakni potensi penyaluran ke debitur berisiko dan keterlambatan subsidi yang mengganggu arus kas penjaminan," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Prudential Luncurkan Asuransi Jiwa PRULady, Proteksi Kanker Payudara hingga 140%

Lebih lanjut, Agus tak memungkiri bahwa risiko kredit mikro lebih tinggi, tercermin dari Non Performing Loan (NPL) sekitar 3,5%–4,2%. Namun, dia optimistis industri penjaminan bisa mengendalikan risiko kredit di segmen mikro yang terbilang tinggi ke depannya, meski ada kebijakan tersebut. 

"Klaim masih dapat dikendalikan melalui pembatasan coverage, seleksi debitur yang ketat, dan cadangan klaim yang memadai," tuturnya.

Untuk mengurangi risiko di segmen mikro, Agus mendorong industri penjaminan agar mengurangi ketergantungan pada KUR dan menjaga kualitas penyaluran agar pertumbuhan tetap sehat.

Baca Juga: Nilai Imbal Jasa Penjaminan Membaik, Ini Penjelasan Asippindo

Sebagai informasi, Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan per Maret 2026 sebesar Rp 1,99 triliun, atau terkontraksi 4,78% secara Year on Year (YoY).

Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per Maret 2026 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 6,59% secara YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×