Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur pemberian subsidi bunga kredit bagi debitur seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam pasal 20 beleid itu menyebutkan, bahwa pemberian subsidi bunga kredit dilakukan melalui anggaran belanja negara (APBN).
Untuk mendapatkan subsidi tersebut, terdapat empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh oleh debitur perbankan dan multifinance.
Pertama, mereka merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar.
Baca Juga: Stimulus ke perbankan disiapkan hampir Rp 70 triliun
Selain itu, “Tidak masuk daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar atau kolektibilitas satu atau dua. Serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP,” tulis beleid tersebut.
Debitur yang dimaksud, termasuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi yang merupakan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif termasuk ojek online atau usaha informal.
Hal ini juga berlaku bagi debitur dengan nilai pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Dengan kategori performing lancar atau kolektibilitas satu dan dua yang dihitung sejak 29 Februari 2020.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas yang berwenang harus memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi. Sementara terkait mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian subsidi serta persyaratan debitur diatur dalam PP.