kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya


Rabu, 13 Mei 2020 / 13:17 WIB
Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya
ILUSTRASI. Suasana layanan nasabah bank


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur pemberian subsidi bunga kredit bagi debitur seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Dalam pasal 20 beleid itu menyebutkan, bahwa pemberian subsidi bunga kredit dilakukan melalui anggaran belanja negara (APBN).

Untuk mendapatkan subsidi tersebut, terdapat empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh oleh debitur perbankan dan multifinance. 

Pertama, mereka merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: Stimulus ke perbankan disiapkan hampir Rp 70 triliun

Selain itu, “Tidak masuk daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar atau kolektibilitas satu atau dua. Serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP,” tulis beleid tersebut.

Debitur yang dimaksud, termasuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi yang merupakan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif termasuk ojek online atau usaha informal.

Hal ini juga berlaku bagi debitur dengan nilai pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Dengan kategori performing lancar atau kolektibilitas satu dan dua yang dihitung sejak 29 Februari 2020.

Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas yang berwenang harus memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi. Sementara terkait mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian subsidi serta persyaratan debitur diatur dalam PP.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×