kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.085   -3,00   -0,02%
  • IDX 6.069   26,55   0,44%
  • KOMPAS100 797   6,40   0,81%
  • LQ45 605   5,30   0,88%
  • ISSI 210   0,11   0,05%
  • IDX30 341   2,36   0,70%
  • IDXHIDIV20 425   2,36   0,56%
  • IDX80 91   0,80   0,89%
  • IDXV30 116   0,67   0,58%
  • IDXQ30 110   0,72   0,66%

Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya


Rabu, 13 Mei 2020 / 13:17 WIB
ILUSTRASI. Suasana layanan nasabah bank


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK,” jelas aturan itu.

Aturan ini merupakan pengganti Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah akan terbitkan utang baru untuk biayai pemulihan ekonomi nasional

Program PEN merupakan respons pemerintah untuk menjaga dan mencegah penurunan kegiatan usaha lebih dalam serta mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM terdampak Covid-19. Pelaksanaan Program ini diharapkan dapat meminimalkan terjadinya PHK di dunia usaha karena dampak pandemi Covid-19.

“Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya,” terang beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×