kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.658   1,00   0,01%
  • IDX 6.686   66,77   1,01%
  • KOMPAS100 877   10,98   1,27%
  • LQ45 666   9,17   1,40%
  • ISSI 233   2,34   1,01%
  • IDX30 372   4,41   1,20%
  • IDXHIDIV20 459   4,13   0,91%
  • IDX80 100   1,30   1,32%
  • IDXV30 127   1,31   1,04%
  • IDXQ30 119   1,06   0,90%

Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya


Rabu, 13 Mei 2020 / 13:17 WIB
ILUSTRASI. Suasana layanan nasabah bank


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK,” jelas aturan itu.

Aturan ini merupakan pengganti Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah akan terbitkan utang baru untuk biayai pemulihan ekonomi nasional

Program PEN merupakan respons pemerintah untuk menjaga dan mencegah penurunan kegiatan usaha lebih dalam serta mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM terdampak Covid-19. Pelaksanaan Program ini diharapkan dapat meminimalkan terjadinya PHK di dunia usaha karena dampak pandemi Covid-19.

“Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya,” terang beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×