kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya


Rabu, 13 Mei 2020 / 13:17 WIB
Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya
ILUSTRASI. Suasana layanan nasabah bank


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK,” jelas aturan itu.

Aturan ini merupakan pengganti Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah akan terbitkan utang baru untuk biayai pemulihan ekonomi nasional

Program PEN merupakan respons pemerintah untuk menjaga dan mencegah penurunan kegiatan usaha lebih dalam serta mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM terdampak Covid-19. Pelaksanaan Program ini diharapkan dapat meminimalkan terjadinya PHK di dunia usaha karena dampak pandemi Covid-19.

“Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya,” terang beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×